Perppu Tak Kunjung Terbit, Jokowi Dituding Ingin KPK Lemah
- VIVAnews/Fikri Halim
VIVA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) atas UU KPK yang baru.
Padahal sejumlah elemen masyarakat dan pegiat antirasuah mendesak agar Presiden menerbitkan Perppu KPK karena isi UU KPK No. 19 Tahun 2019 banyak menuai kontroversi.
Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, sejak awal memang terlihat gelagat Presiden Jokowi tak bersedia menerbitkan perppu tersebut. Justru ia menilai Presiden memang sudah berencana untuk melemahkan kinerja KPK.
"Presiden memperlihatkan beberapa hal bahwa sedari awal Presiden memang terlibat untuk mematikan KPK dengan menerbitkan revisi UU KPK," kata Feri ditanyai awak media, Jumat, 1 November 2019.
Akademisi Universitas Andalas ini menuturkan, Presiden Jokowi hanya ingin menenangkan kemarahan publik dengan mengulur waktu penerbitan perppu tersebut beberapa waktu lalu. Apalagi sebelumnya masif aksi unjuk rasa soal ini.
"Presiden hendak menenangkan publik dari rasa marah dengan mengulur waktu, dengan mengatakan sedang mempertimbangkan perppu, sehingga demonstrasi bisa diredam," tutur Feri.
Feri menambahkan, cara Presiden Jokowi dengan tidak menerbitkan perppu terlihat jelas bahwa memang tidak ingin adanya kontrol pemberantasan korupsi di Indonesia. Presiden bahkan sudah berencana menyeleksi para dewan pengawas.
"Pernyataan hari ini terbukti kalau Jokowi enggan memperkuat KPK," ujar dia.