KPK Periksa Mantan Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri
- VIVAnews/Bambang Irawan
VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPRD Kampar 2014, Ahmad Fikri.
Pemeriksaan Fikri sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek jembatan Waterfront City di Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau.
Selain Fikri, ada empat orang lainnya yang dimintai keterangan sebagai saksi antara lain, Adnan, Chairussyah, Adrudin, dan Fahrizal Efendi.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan dilakukan di Markas Brimob Jalan KH Ahmad Dahlan dan Mapolda Riau Jalan Sudirman, Pekanbaru.
"Ada di Mako Brimob dan Mapolda Riau," kata Febri kepada wartawan, Jumat 1 November 2019.
Febri menjelaskan, satu orang saksi diperiksa terkait tersangka IKS, manajer Wilayah II PT Wijaya Karya Tbk sekaligus manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya Tbk I.
Sementara itu, empat saksi lainnya dimintai keterangan terkait dengan tersangka AN.
Sebelumnya dua orang, AN dan IKS ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 14 Maret 2019.
Dalam proses penyidikan kasus ini banyak saksi yang diperiksa berasal dari kalangan pejabat daerah termasuk mantan Bupati Kampar, Jefry Noer.
Proyek jembatan Waterfront City di Bangkinang menghabiskan dana anggaran Rp117,68 miliar. Namun, jembatan kebanggaan masyarakat Kampar itu dicederai dengan adanya kejahatan korupsi yang merugikan negara Rp39,2 miliar.
Berdasarkan hasil pantauan VIVAnews hingga pukul 19.00 WIB pemeriksaan masih berlangsung.