KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Nonaktif Indramayu
- ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Indramayu Supendi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PU Pemkab Indramayu tersebut.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menyatakan masa penahanan Supendi diperpanjang selama 40 hari terhitung sejak 4 November 2019.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 4 November 2019 sampai dengan 13 Desember 2019," kata Febri melalui pesan singkat, Jumat, 1 November 2019.
Tidak hanya Supendi, KPK juga memperpanjang masa penahanan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini yaitu Kepala Dinas PU, Omarsyah, Kabid Jalan Dinas PU, Wempy Triyono dan pengusaha Carsa AS.
Seperti halnya Supendi, masa penahanan ketiga tersangka juga diperpanjang selama 40 hari terhitung sejak 4 November 2019 hingga 13 Desember 2019.