KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Nonaktif Indramayu

Bupati Indramayu Supendi (tengah) usai menjalani pemeriksaan di KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Indramayu Supendi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PU Pemkab Indramayu tersebut.

Keponakan Surya Paloh Mengaku Beli Mobil dari Tersangka Korupsi

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menyatakan masa penahanan Supendi diperpanjang selama 40 hari terhitung sejak 4 November 2019.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 4 November 2019 sampai dengan 13 Desember 2019," kata Febri melalui pesan singkat, Jumat, 1 November 2019.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Tidak hanya Supendi, KPK juga memperpanjang masa penahanan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini yaitu Kepala Dinas PU, Omarsyah, Kabid Jalan Dinas PU, Wempy Triyono dan pengusaha Carsa AS.

Seperti halnya Supendi, masa penahanan ketiga tersangka juga diperpanjang selama 40 hari terhitung sejak 4 November 2019 hingga 13 Desember 2019.

Kilas Balik Kasus Korupsi Angelina Sondakh
Gedung Kejaksaan Agung (Foto ilustrasi)

Kejagung Tahan Rennier Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Penahanan terhadap Rennier sesuai dengan surat perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus.

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2022