Warga Jaksel Ditangkap karena Janjikan Proyek Fiktif di Kemendes
- ANTARA FOTO
VIVAnews - Pria berinisial ES (39), warga Jakarta Selatan, ditangkap personel Satuan Reserse Kriminal Polres Sabang di Apartemen Kalibata City, Tower Nusa Indah pada Jumat, 1 November 2019. ES ditangkap karena melakukan penipuan kepada warga Sabang, Aceh.
ES menipu seorang warga Sabang berinisial M (51), dengan modus menjanjikan proyek di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, pada 2018 di Sabang.
Namun, hingga 2019, proyek tersebut tidak kunjung ada. Direktur Reserse Kriminal Umum Polisi Daerah Aceh Komisaris Besar Polisi Agus Sartijo mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan setelah korban melapor ke polisi pada 16 Mei 2019.
ES menjanjikan proyek yang akan dialokasi untuk kota Sabang itu kepada korban. Kemudian meminta uang pelicin sebesar Rp1,15 miliar, dan korban saat itu menuruti dan mengirim uang ke rekening pelaku.
"Pelaku meminta dikirimkan sejumlah dana untuk pengurusan proyek yang dijanjikan, korban pun mengirim dana senilai Rp1,15 miliar kepada pelaku melalui sejumlah rekening atas nama ES," kata Agus Sartijo saat dikonfirmasi.
Namun, hingga kini pekerjaan yang dijanjikan ES tak pernah terealisasi dan tidak pernah ada. Korban pun meminta kepada pelaku agar uangnya dikembalikan, tapi tidak pernah dikembalikan oleh pelaku, sehingga korban melapor ke polisi.
"Dalam penangkapan ini diamankan sejumlah slip atau bukti transfer uang. Sementara pelaku masih diperiksa di Mapolres Jakarta Selatan dan kemudian akan dibawa kembali ke Sabang untuk diproses lanjut," ujarnya.
Tersangka ES, akan dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan yang dilakukan.