Jokowi Pastikan Tidak Terbitkan Perppu KPK
- VIVAnews/ Agus Rahmat
VIVA – Presiden Joko Widodo memastikan tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu tentang KPK. Desakan menerbitkan perppu muncul setelah UU KPK yang lama direvisi dan sudah disahkan.
Jokowi mengatakan, perppu tidak dikeluarkan karena ada yang mengajukan judicial review ke MK. Menurut eks Wali Kota Solo itu proses judicial review di MK mesti dihormati.
"Kita melihat bahwa sekarang masih ada proses uji materi di MK. Kita harus menghargai proses-proses seperti itu. Jangan ada orang masih berproses di uji materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah putusan yang lain," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat 1 November 2019.
Jika Perppu KPK diterbitkan, dinilai sebagai jalan cepat untuk memangkas beberapa pasal kontroversial yang dianggap bermasalah. Sebab, langkah untuk judicial review hingga legislative review, membutuhkan waktu yang cukup lama.
Meski begitu, Jokowi tetap tak ingin mengeluarkan karena masih ada yang masih berusaha di MK. "Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," katanya.
Adapun UU KPK hasil revisi sudah disahkan dan masuk ke dalam lembaran negara sebagai UU Nomor 19 tahun 2019. Pro dan kontra terhadap UU ini masih mengemuka lantaran beberapa pasal dianggap melemahkan KPK.
Terakhir, beberapa hari lalu, kalangan mahasiswa melakukan aksi demo di depan Istana untuk mendorong Jokowi menerbitkan Perppu atas KPK.
Sebelumnya, barisan mahasiswa juga melakukan aksi demo pasca DPR dan pemerintah mengesahkan UU KPK hasil revisi pada September 2019. Aksi demo di berbagai daerah ini bahkan berujung ricuh. Ratusan mahasiswa luka-luka akibat aksi represif aparat kepolisian.