Setelah Kabinet, Jokowi Akan Pilih Dewan Pengawas KPK

Presiden Jokowi.
Sumber :
  • VIVAnews/Agus Rahmat

VIVAnews - Presiden Joko Widodo masih mencari-cari nama yang pas untuk bisa duduk di Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Dewan Pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk oleh presiden.

KPK Geledah Rumah Anggota DPR dari Nasdem Satori soal Kasus Korupsi CSR BI

"Kita masih dalam proses mendapatkan masukan-masukan untuk siapa nanti bisa duduk di dalam Dewan Pengawas KPK," ujar Jokowi dalam pertemuan dengan wartawan, di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat 1 November 2019.

Dewan Pengawas adalah komponen baru dalam KPK. Setelah pemerintah dan DPR menyepakati hasil revisi UU KPK sebelumnya, UU Nomor 30 tahun 2002. Meskipun, keberadaan Dewan Pengawas sempat menimbulkan protes luas dari mahasiswa.

Mayor Teddy Laporkan Harta Kekayaan Rp15 Miliar, Ini Rinciannya

Untuk metode pemilihannya, Jokowi mengaku belum akan menggunakan panitia seleksi alias pansel. Namun Jokowi memastikan, orang orang yang dipilih kredibel.

"Untuk pertama kalinya tidak lewat pansel. Tapi percayalah bahwa yang terpilih adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik," katanya.

Ada Aset Harta Janggal, Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah Dipanggil KPK

Tetapi Jokowi memastikan bahwa pelantikan Dewan Pengawas ini akan dilakukan pada Desember 2019. Bersamaan dengan pelantikan komisioner KPK yang baru periode 2019-2023.

"Untuk pelantikan Dewan Pengawas KPK nanti akan bersamaan dengan pengambilan sumpah pimpinan komisioner KPK yang baru yaitu di bulan Desember," ujar Jokowi.

Mayor Teddy Indra Wijaya

Harta Mayor Teddy Tembus Rp15,3 Miliar, Mayoritas Aset Properti dan Tak Ada Utang

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya alias Mayor Teddy tercatat sudah menyetorkan Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025