KPK Segera Panggil Kembali Politikus PDIP Rokhmin Dahuri
- VIVA/ Edwin Firdaus.
VIVA – Ketua DPP PDI Perjuangan, Rokhmin Dahuri mangkir atau tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis, 31 Oktober 2019. Rokhmin rencananya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Bupati Cirebon.
"Saksi tidak hadir. Surat panggilan retur," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat, 1 November 2019.
Tak hanya Rokhmin yang kini menjabat Ketua DPP Bidang Kelautan, Perikanan dan Nelayan PDIP, saksi lainnya kasus ini, Safri Burhanuddin juga mangkir panggilan penyidik.
Safri yang menjabat Deputi IV Bidang Koordinasi SDM, IPTEK dan Budaya Maritim Kementerian Koordinator bidang Maritim dan Investasi tidak memberikan keterangan apapun atas ketidakhadirannya
Febri pun memastikan, tim penyidik bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan Rokhmin dan Safri.
"Saksi-saksi yang tidak hadir akan dipanggil kembali sesuai kebutuhan penyidikan," kata Febri.
Diketahui, KPK menetapkan mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka kasus dugaan suap tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara suap perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon yang menjerat Sunjaya dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto.
Dalam perkara sebelumnya, Pengadilan Tipikor Bandung menghukum Sunjaya dengan hukuman 5 tahun penjara sementara Gatot divonis 2 tahun 2 bulan pidana penjara.
Selama menjabat Bupati Cirebon, Sunjaya diduga menerima gratifikasi dan suap dari sejumlah pihak dengan nilai total Rp51 miliar.