KPK Segera Panggil Kembali Politikus PDIP Rokhmin Dahuri

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

VIVA – Ketua DPP PDI Perjuangan, Rokhmin Dahuri mangkir atau tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis, 31 Oktober 2019. Rokhmin rencananya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Bupati Cirebon.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

"Saksi tidak hadir. Surat panggilan retur," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat, 1 November 2019.

Tak hanya Rokhmin yang kini menjabat Ketua DPP Bidang Kelautan, Perikanan dan Nelayan PDIP, saksi lainnya kasus ini, Safri Burhanuddin juga mangkir panggilan penyidik.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Safri yang menjabat Deputi IV Bidang Koordinasi SDM, IPTEK dan Budaya Maritim Kementerian Koordinator bidang Maritim dan Investasi tidak memberikan keterangan apapun atas ketidakhadirannya

Febri pun memastikan, tim penyidik bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan Rokhmin dan Safri.

MAKI Minta KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Kapal Tongkang

"Saksi-saksi yang tidak hadir akan dipanggil kembali sesuai kebutuhan penyidikan," kata Febri.

Diketahui, KPK menetapkan mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka kasus dugaan suap tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara suap perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon yang menjerat Sunjaya dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto.

Dalam perkara sebelumnya, Pengadilan Tipikor Bandung menghukum Sunjaya dengan hukuman 5 tahun penjara sementara Gatot divonis 2 tahun 2 bulan pidana penjara.

Selama menjabat Bupati Cirebon, Sunjaya diduga menerima gratifikasi dan suap dari sejumlah pihak dengan nilai total Rp51 miliar.

Ilustrasi Foto Firli Bahuri dan Karyoto (Sumber Majalah Tempo 26 November 2023)

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Firli saya menyimpulkan Firli memang bukan pribadi yang berintegritas.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2024