Indonesia Timur Terancam Kelangkaan Dokter Spesialis
- bbc
Pada Desember 2018, Mahkamah Agung membatalkan beleid yang memayunginya dan baru diunggah di situs pada Selasa (29/12) lalu.
Dalam pertimbangannya, MA menilai peraturan itu bertentangan dengan Penghapusan Kerja Paksa sesuai Konvensi ILO. Sebab program WKDS semestinya dilaksanakan secara sukarela tanpa paksaan apalagi ancaman/sanksi.
Kata-kata `wajib` dan `harus mau` itulah yang digugat dan dimenangkan MA.
Imbas putusan tersebut berdampak pada makin minimnya jumlah dokter di daerah-daerah terpencil seperti Papua. Padahal Perpres itu dibuat untuk meratakan distribusi dokter di seluruh Indonesia.
Karena itulah pemerintah menerbitkan beleid baru yakni Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 mengenai Pendayagunaan Dokter Spesialis (PDS). Di aturan tersebut, tidak lagi ada kewajiban tapi sukarela.
Para dokter spesialis yang bersedia ditempatkan di daerah terpencil akan diberi insentif berupa gaji Rp30 juta perbulan, rumah dinas, kendaraan operasional, dan mendapat tunjangan serta jasa medis dari rumah sakit.
"Mereka (dokter) bisa terima Rp50 juta sampai Rp100 juta," kata Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Sundoyo Hukor kepada BBC.