Daya Beli Petani Pada Oktober 2019 Naik 0,16 Persen

Ilustrasi petani.
Sumber :

VIVA – Badan Pusat Statistik mencatat Nilai Tukar Petani (NTP) pada Oktober 2019 sebesar 104,04 atau naik 0,16 persen dibanding NTP bulan sebelumnya. NTP ini diketahui merupakan perbandingan indeks harga yang diterima petani terhadap indeks harga yang dibayar petani. 

Mentan Blacklist 4 Perusahaan Pengedar Pupuk Palsu, Rugikan PetaniRp3,23 Triliun

Dijelaskan, NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan atau daya beli petani di perdesaan. NTP ini juga menunjukkan daya tukar dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.

Kepala BPS, Suhariyanto mengatakan, jika semakin tinggi NTP maka secara relatif, akan semakin kuat pula tingkat kemampuan atau daya beli petani. Dia menjelaskan, bahwa kenaikan NTP dikarenakan indeks harga yang diterima (It) petani naik 0,23 persen, yaitu lebih tinggi dibandingkan dengan kenaikan indeks harga yang dibayar petani (Ib) sebesar 0,07 persen. 

Ketua OJK Minta Penghapusan Utang Macet Petani hingga Nelayan Segera Dijalankan

"Pada Oktober 2019, NTP Provinsi Aceh mengalami kenaikan tertinggi yaitu 1,22 persen dibandingkan dengan kenaikan NTP provinsi lainnya," kata Suhariyanto di kantor BPS, Jakarta, Jumat 1 November 2019. 

Di samping itu, dia menjelaskan penurunan NTP terbesar terjadi di Gorontalo yang menurun sebesar 1,7 persen. Gorontalo menjadi salah satu provinsi yang menurun daya beli petaninya dibanding provinsi lain. 

Pendapatan Brigade Swasembada Pangan Bisa Lebih dari Rp 10 Juta Per Bulan, Begini Perhitungannya

Dia menuturkan, kondisi ini juga disebabkan oleh inflasi pedesaan di Indonesia sebesar 0,05 persen. Hal itu disebabkan oleh kelompok yang menjadi penyebab utama inflasi. 

"Kenaikan indeks tertinggi (inflasi), terjadi pada kelompok makanan jadi, minuman, rokok dan tembakau," tuturnya. 

Ilustrasi/Petani tembakau di Jawa Timur

Asosiasi Pedagang Kelontong Tolak Rancangan Permenkes Soal Kemasan Rokok Polos

Asosiasi Pedagang Kelontong menolak rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek, sebagai salah satu aturan yang tertera pada Rancangan Peraturan Menteri Kese

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024