Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pemerintah Daerah Mulai Teriak

Petugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan informasi kepada warga
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA – Kebijakan kenaikan premi iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membuat sejumlah pemerintah daerah mulai teriak. Mereka merasa terbebani dengan kenaikan tersebut.

Kementerian Ekraf dan Kemendagri Bentuk Tim Kecil untuk Kembangkan Ekonomi Kreatif di Daerah

Salah satunya Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menyatakan butuh suntikan dana sebesar Rp75 miliar pada APBD 2020.

Uang sebanyak itu rencananya untuk meng-cover 579.944 penerima bantuan iuran (PBI) di Pemerintah Kabupaten Bekasi. Mau tak mau, beban itu harus dipikul lantaran kenaikan premi BPJS itu sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Prabowo Minta Jajaran Menteri Rampungkan Data Tunggal Sosial Hingga Desember 2024

"Kami mengusulkan kenaikan itu sesuai dengan penambahan premi BPJS dari Rp23 ribu menjadi Rp42 ribu, per satu pemegang kartu PBI," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Sri Enny Mainarti kepada wartawan, Jumat, 1 November 2019.

Sri Enny menambahkan bahwa selama ini biaya yang dikeluarkan untuk peserta PBI di Kabupaten Bekasi akan dialokasikan sebesar 60 persen dari APBD Kabupaten Bekasi dan 40 persen dari APBD Provinsi Jawa Barat.

Cek Sekarang! Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Siap Alami Perubahan

Pada tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp96 miliar lebih untuk men-cover 60 persen iuran BPJS Kesehatan bagi 579.944 peserta PBI APBD. Makanya, untuk bisa meng-cover semua atas kenaikan ini, butuh dana tambahan sekitar Rp75 miliar lagi.

"Sehingga, kebutuhan dana meng-cover BPJS peserta BPI sebesar Rp175 miliar. Karena itu tambahan sekitar Rp75 miliar di APBD 2020 sangat perlu," kata Sri Enny.

Direncanakan, Pemkab Bekasi mengalokasikan dana kebutuhan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) APBD 2020 sebesar Rp15 miliar. Biaya itu diperuntukkan guna menjamin kesehatan warga Kabupaten Bekasi yang tercatat sebanyak 3,2 juta jiwa.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi menyetujui kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu disesuaikan beberapa ketentuan dalam peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang BPJS Kesehatan," demikian bunyi pertimbangan Presiden dalam Perpres tersebut, dikutip Rabu 30 Oktober 2019.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya