Terbitkan 64 Ijazah Palsu, Suami-Istri Pemilik Kampus Jadi Tersangka
- VIVAnews/Sadam Maulana
VIVA – Pasangan suami istri pemilik Yayasan Perguruan Tinggi Widya Darma Sekolah Harapan Palembang ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ialah Sofyan Sitepu sebagai Pembina Yayasan dan Maimunah Sitorus selaku Ketua Yayasan.
Polda Sumatera Selatan menetapkan Sofyan dan Maimunah sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan atau penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin pemerintah atau pemerintah daerah.
Keduanya juga sekaligus sebagai pengelola Perguruan Tinggi Widya Darma Sekolah Harapan Palembang di Jalan Soekarno-Hatta, Lingkar Barat Palembang, Sumatera Selatan.
Terungkapnya kasus penipuan itu berawal dari laporan Mulyadi, alumnus Perguruan Tinggi Widya Darma Sekolah Harapan Palembang. Dia melaporkan pemilik yayasan sebagai perwakilan 64 mahasiswa angkatan 2014 yang di wisuda pada 2017.
Para alumni menerima surat dari Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah II Palembang mengenai izin pendirian perguruan tinggi tempat mereka menimba ilmu.
Isi surat itu menerangkan bahwa Akademi Farmasi (Akfar) dan Akademi Perekam dan Informasi Kesehatan (Apikes) milik Yayasan Perguruan Tinggi Widya Darma Sekolah Harapan Palembang tidak pernah memperoleh perpanjangan izin pendirian maupun izin pembukaan program studi.
Ijazah yang menjadi bukti kelulusan para alumni dan mahasiswa kampus itu juga tidak terdaftar di Kementerian Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi (Kemenristekdikti). Sertifikat kelulusan yang ditertibkan terbukti palsu alias bodong.
"Yayasan itu berdiri sejak 1998 dan izin berakhir tahun 2000. Kedua tersangka tidak memperpanjang izin penyelanggaraan dari Departemen Kesehatan dan izin program studi yang dikeluarkan tahun 2004 berakhir 2009," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Yustan Alpian dalam konferensi pers di kantornya, Palembang, Kamis, 31 Oktober 2019.
Dia menjelaskan, kecurigaan para alumnus bermula ketika pihak kampus tidak mengeluarkan Surat Tanda Registrasi (STR), yang biasa diberikan kepada calon tenaga kesehatn. Merasa ada yang janggal, mereka lalu mengecek ke Kemenristekdikti dan Kopertis.
"Dan setelah di cek, ternyata Yayasan Perguruan Tinggi Widya Darma Sekolah Harapan Palembang ini tidak memiliki izin—ilegal," ujarnya.
Kedua tersangka terancam hukuman sepuluh tahun dan denda Rp1 miliar, sesuai pasal 378 KUHP tentang penipuan pasal 71 sesuai Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional serta pasal 42 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Perguruan Tinggi.