Digerebek Warga, Pelajar Sembunyikan Pacar di Lemari

Pelanggar syariat di Banda Aceh dihukum cambuk. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVAnews/ Dani Randi.

VIVAnews - Tiga orang pelanggar syariat di Banda Aceh dihukum cambuk karena melanggar qanun nomor 6 tahun 2014. Eksekusi cambuk ini digelar di lokasi wisata Taman Sari, Banda Aceh, Kamis, 31 Oktober 2019.

Ketiga terdakwa itu masing-masing berinisial MU, dicambuk 28 kali, dan pasangannya NUR, 23 kali. Sementara RAU 12 kali dan pasangannya berinisial AND masih di bawah umur, tidak dikenai hukuman cambuk.

Pasangan ini terbukti melakukan khalwat (bermesraan) yang tertuang dalam pasal 25 ayat (1) hukum jinayat. MU dan Nur terciduk Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah saat bermesraan di dalam mobil, di Kawasan Ulee Lheue, Banda Aceh.

Sedangkan RAU dan AND ditangkap warga di kamar kos milik AND, di daerah Jeulingke. Karena AND masih di bawah umur dan berstatus pelajar, ia tidak dikenakan hukuman cambuk, sementara teman wanitanya berstatus mahasiswi.

“Pasangannya anak di bawah umur, anak sekolah di bawah 18 tahun, dia tidak dikenakan hukuman cambuk, jadi dititip ke panti sosial untuk dilakukan rehabilitasi,” kata Kepala Satuan Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh, M Hidayat, usai hukuman cambuk.

Kejadian itu berawal saat AND mengajak pacarnya menginap dalam kamar kos miliknya. Dan sempat mengelabuhi warga, dengan cara menurunkan RAU di depan masjid sebelum sampai kos.

Kemudian, RAU berjalan menuju kos AND dan nekat melompat pagar untuk bisa masuk ke kamar milik AND. Warga yang curiga saat itu memantau pergerakan keduanya. Setelah satu jam berselang, warga menggerebek kamar kos AND.

Saat digerebek pelaku sempat memasukkan pacarnya ke dalam lemari, agar tidak terlihat oleh warga. Namun, setelah digeledah, akhirnya pelaku mengakui bahwa RAU bersembunyi di dalam lemari.

Lapas di Aceh Belum Memenuhi Syarat untuk Lokasi Hukum Cambuk

“Mereka digerebek warga di kamar kos,” ujar Hidayat.

Hidayat tak menampik, pelaku pelanggar syariat Islam di Banda Aceh banyak ditemui di kamar kos dan hotel. Untuk itu, dia akan memperketat dan rutin melakukan razia di tempat rawan pelanggar syariat Islam. (ase)

FKUB Aceh Protes Hasil Survei Kemenag soal Indeks Kerukunan
ilustrasi hukum cambuk

Ketahuan Mesum, Oknum Polisi di Aceh Dihukum 10 Kali Cambuk

Seorang oknum perwira polisi yang bertugas di Polda Aceh berinisial IR (44) dieksekusi hukuman cambuk sebanyak 10 kali di halaman Masjid Al Munawarah Kota Jantho, Kabupat

img_title
VIVA.co.id
12 Juli 2024