Suap Wali Kota Medan, KPK Kumpulkan Setumpuk Barang Bukti
- ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
VIVA – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Medan selama dua hari terakhir. Hal ini dilakukan berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan suap proyek dan promosi jabatan di Pemkot Medan tahun 2019.
"Pada Selasa, 29 Oktober 2019, tim menggeledah rumah seorang saksi bernama Yencel alias Ayen. Sementara Rabu 30 Oktober 2019, penggeledahan dilanjutkan di kediaman seorang saksi bernama Farius Fendra di Kota Medan," kata Juru KPK Febri Diansyah kepada awak media, Kamis, 31 Oktober 2019.
Dari lokasi penggeledahan tersebut, lanjut Febri, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya itu, dokumen proyek dan barang bukti elektronik.
Dalam kasus ini, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin bersama protokoler, Syamsul Fitri Siregar, diduga menerima suap dari Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansari sebesar Rp 330 Juta terkait promosi jabatan dan proyek di Pemkot Medan.
Selain itu, Isa juga memberikan uang Rp250 juta, di mana Rp200 juta ditransfer, sementara sisanya secara tunai melalui Syamsul Fitri Siregar. Uang itu diperuntukkan membayar kelebihan dana nonbudget dari perjalanan dinas Dzulmi bersama keluarga ke Jepang pada Juli lalu.