KPK Soroti Polemik Pengadaan Lem Aibon dalam APBD DKI
- VIVA/Syaefullah
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut menyoroti polemik anggaran pengadaan lem aibon senilai Rp82,8 miliar di Rencana Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran (KUA-PPAS) 2020 DKI Jakarta.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta harus menjalankan fungsi pengawasan, fungsi anggaran, dan fungsi legislasinya secara seimbang.
"Pengawasan dari DPRD menjadi sangat penting agar DPRD dapat menjadi katakanlah itu mitra yang krtitis menjalankan fungsi pengawasannya," kata Febri kepada awak media, Kamis, 31 Oktober 2019.
Menurut Febri, pengawasan yang ketat dari DPRD dapat meminimalisir kemungkinan lolosnya anggaran-anggaran yang nilainya tak masuk akal. "Kecuali ada negosiasi yang terjadi antara pemerintah daerah dan DPRD seperti yang pernah terjadi di beberapa daerah di Indonesia," ujarnya.
Di sisi lain, lembaga antirasuah juga siap membantu mencegah kemungkinan tindak pidana korupsi dalam hal penganggaran.
"Kalau penindakan kami tidak mungkin menyampaikan secara terbuka. Di semua daerah yang kami datangi itu, semua daerah terkait pencegahan. Kalau ada kebutuhan-kebutuhan pencegahan lebuh lanjut, KPK sangat terbuka," kata Febri.