Kejagung Tangkap Buronan Kasus Century yang DPO Sejak 2014
- ANTARA FOTO
VIVAnews - Kejaksaan Agung menangkap Stefanus Farok Nurtjahja yang merupakan terpidana perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam Kasus Bank Century. Dia sudah buron sejak tahun 2014.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mukri mengatakan, penangkapan dilakukan pada Selasa, 29 Oktober kemarin di sebuah rumah makan di Jakarta.
"Terima Kasih rekan-rekan sekalian, bahwa benar pada hari Selasa sore tim intelijen Kejaksaan Agung bersama sama dengan tim intelijen Kejaksaan Tinggi DKI dan tim intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah berhasil mengamankan, menangkap, seorang DPO atas nama Ir. Stefanus Farok Nurtjahja," kata Mukri di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Oktober 2019.
Penangkapan tersebut, kata Mukri, dalam rangka untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung No. 535/K/Pid.Sus/2014 yang menyatakan terhadap terpidana telah terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana TPPU. Dalam putusan tersebut, Stefanus divonis hukuman penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar.
"Selanjutnya dieksekusi dimasukkan ke dalam Rumah Tahanan Salemba," ujarnya.
Dengan ditangkapnya Stefanus, total Korps Adhyaksa menangkap 348 buronan sejak tahun 2018. Hal ini diatur dalam program Tangkap Buronan (Tabur).
"Perlu diketahui bahwa, ini adalah termasuk dalam program tabur, Tangkap Buronan (Tabur 31.1). yang sejak 2018. Dan ini adalah merupakan penangkapan yang ke-348 sejak digulirkan Tabur. Dan ini adalah merupakan yang ke 141 dalam tahun 2019," kata Mukri.
Menurut Mukri, program Tabur ini akan terus digalakkan demi memberikan kepastian penegakan hukum di Indonesia. Tentunya, melalui proses aturan hukum yang berlaku.
"Kami akan teruskan program ini, tapi kita akan intensifkan, kami optimalkan seluruh upaya yang ada, yang kita miliki dalam rangka untuk mencari para buronan para tahanan yang tentunya setelah kita lakukan pemanggilan secara patut, dua kali untuk kita lakukan eksekusi atau dalam rangka menjalankan proses hukum," ujar Mukri.
Aturan hukum yang dimaksud, kata Mukri tetap harus mengutamakan azas praduga tak bersalah. Namun, apabila seseorang tak kooperatif dalam melakukan proses hukum, maka Kejagung akan melakukan upaya tegas.
"Namun, ketika, yang bersangkutan tidak hadir maka konsekuensinya kita akan lakukan upaya paksa." [mus]