21 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan di Kota Wamena
- istimewa
VIVA – Kepolisian Resor Jayawijaya menetapkan 21 orang orang sebagai tersangka dalam aksi kerusuhan yang terjadi di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua pada Senin 23 September 2019 lalu.
"Hari ini satu orang lagi kita tetapkan tersangka berinisial PH (16). Tersangka ikut terlibat dalam kerusuhan di Wamena itu," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal, Rabu 30 Oktober 2019.
Hingga saat ini, kata Kamal, Polres Jayawijaya telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dengan rincian 16 orang telah ditahan di Rutan Mapolres Jayawijaya, 4 orang masih DPO masing-masing berinisial YA (44), HW (22), BA (21) dan PW (21). Kemudian pelaku inisial NW (35) merupakan pelaku di Jembatan Wouma.
Adapun identitas tersangka masing-masing berinisial DM, RW, DJ, AK, YP, ES, NT, SK dan LE. Selanjutnya P, TTIN, MMA, JW, PH, RA, AMU, YA, HW, BA, PW, dan NW. Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa motor bekas terbakar, mobil hilux, Rekaman video, Panah dan Parang. Selain itu, Polisi juga mengamankan pisau, kapak, jerigen berisi bahan bakar dan batu.
"Aksi kerusuhan tersebut terjadi di Kota Wamena itu, dilatarbelakangi dari dugaan tindakaan rasisme yang mengakibatakan terjadi pembunuhan, Penganiayaan dan pembakaran sejumlah kantor pemerintah, fasilitas umum dan pemukimanan masyarakat," kata Kamal.
Menurut Kamal, polisi saat telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan melengkapi berkas perkara, serta melakukan koordinasi dengan kejaksaan Negeri Wamena, dan mengamankan pelaku
Kamal mengatakan 16 orang tersangka saat ini telah tahan di Rutan Mapolres Jayawijaya, dan 4 orang masih DPO yakni YA, HW, BA, dan PW sedangkan 1 tersangkan NW merupakan pelaku penikaman di Jembatan Wouma dan telah di tahan di Rutan Mapolres Jayawijaya. Perkembangan proses penyidikan sendiri sebagian berkas sudah tahap satu ke Kejaksaan Negeri Wamena.
Atas perbuatannya para tersangka di jerat dengan pasal sesuai dengan perannya masing-masing yakni Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Ia juga dijerat pasal 170 KUHP tentang pengerusakan terhadap orang atau barang secara bersama-sama dimuka umum dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Selain itu pasal 160 KUHP tentang menghasut seseorang untuk melakukan tindak pidana dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara, dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman penjara 7 tahun penjara.
Kamal menambahkan, untuk situasi saat ini di Kota Wamena secara keseluruhan sudah kondusif, artinya aktifitas masyarakat sudah berjalan normal seperti biasa.
"Kami bisa sampaikan bahwa di pusat-pusat perekonomian seperti di pasar dan pusat-pusat perbelanjaan lainnya untuk aktifitas jual beli dalam hal ini perekonomian sudah berjalan dan masyarakat sudah berlalu lalang di jalan-jalan di Kota Wamena," ungkapnya.