KPK Perpanjang Pencegahan Wali Kota Tasikmalaya ke Luar Negeri
- ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman untuk bepergian ke luar negeri.
Budiman merupakan tersangka suap terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN 2018 Kota Tasikmalaya, pernah dicegah sebelumnya saat menjadi saksi.
"Karena kebutuhan penyidikan, KPK mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan perpanjangan pelarangan ke luar negeri terhadap Budiman," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Rabu, 30 Oktober 219.
Febri menyampaikan, pencegahan ini untuk enam bulan ke depan, terhitung sejak 21 Oktober 2019.
Dalam perkara ini, KPK menduga Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman terlibat suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya tahun anggaran 2018.
Budi diduga menyuap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo, sebesar Rp400 juta.
Pada Mei 2017, Budi mengajukan usulan DAK Tasikmalaya tahun 2018 di sejumlah bidang mulai dari jalan, irigasi dan rumah sakit.
Pada 21 Juli 2017, Budi lalu bertemu dengan Yaya di kantor Kemenkeu. Dalam pertemuan tersebut, Budi diduga memberi Rp200 juta kepada Yaya.
Pada Oktober 2017, Kota Tasikmalaya diputuskan mendapat DAK Rp124,38 miliar. Budi pun kembali memberi uang Rp200 juta kepada Yaya, pada 3 April 2018.