Pegawai KPK Bakal Jadi PNS, Menteri Tjahjo: Harus Seleksi Dong
- VIVAnews/ Reza Fajri.
VIVA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi, Tjahjo Kumolo mengatakan, bahwa pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang akan mau menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN tentunya harus melalui tahap seleksi terlebih dulu.
Apabila mereka dengan status sebagai PNS di lembaga antirasuah maka ia nantinya bisa ditugaskan di lembaga atau instansi lainnya juga.
"Ya, nanti akan ada proses seleksi dong, ada yang mau atau tidak. Kan sah-sah saja kalau ada yang mau silahkan. karena dengan ASN itu, nanti pegawai KPK bisa mengisi di semua lembaga, bisa Kemenpan-RB, bisa di departemen mana," kata Tjahjo Kumolo di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Oktober 2019.
Tentunya, Tjahjo akan membicarakan lebih lanjut mengenai aturan pegawai KPK yang ingin menjadi PNS. "Akan kami bahas bersama dong, saat ini kami menampung dulu," katanya.
Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana sebenarnya telah membicarakan masalah dengan ini para pucuk pimpinan KPK. Sejumlah opsi pun terbuka.
"Apakah akan dilakukan, seleksi kembali atau langsung semuanya dan bisa juga ada kemungkinan pegawai KPK yang saat ini tidak setuju dengan keputusan itu dan mereka resign, itu tergantung," katanya.