Saksi Tajamkan Bukti KPK Terkait Dugaan Keterlibatan Eks Menteri Agama

Suasana sidang lanjutan untuk kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/10/2019).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA – Mantan Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama (Kemenag) Ahmadi menegaskan bukti-bukti jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan keterlibatan mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam skandal suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.

Tak Lolos Parlemen, PPP Tarik Semua Saksinya agar Tak Teken Hasil Pleno KPU

Ahmadi di hadapan majelis hakim mengonfirmasi benar pernah diminta Lukman untuk memasukkan Haris Hasanuddin dalam peringkat 3 besar calon kakanwil Kemenag Jawa Timur. Ahmadi mengatakan, saat itu ia dipanggil Lukman ketika menjadi Ketua Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Kemenag.

"Waktunya (mengenai pertemuan) lupa, tapi yang jelas menjelang pengumuman tiga besar. Ya intinya (eks Menag Lukman menyampaikan) bahwa Haris masuk tiga besar," kata Ahmadi bersaksi dalam persidangan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2019.

Suara PSI Mendadak Melesat, PPP Cium Dugaan Kecurangan dan Ancam Bawa ke Hak Angket DPR

Ahmadi menambahkan, saat itu tidak ada penjelasan lebih jauh soal alasan Lukman meminta Haris harus masuk peringkat tiga besar calon Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

"Tidak ada penjelasan lebih jauh, tetapi yang jelas harus masuk (tiga besar)," ujarnya.

Rommy PPP Bongkar Modus Penggelembungan Suara PSI: Suara Tidak Sah Jadi Milik PSI

Menurut Ahmadi, saat dipanggil Lukman, juga terdapat Sekretaris Jenderal Kemenag Nur Kholis Setiawan. Nur Kholis, lanjut Ahmadi, juga menjelaskan kepada Lukman bahwa Haris sebenarnya berada di peringkat 4. Namun, menurut Ahmadi, Lukman tidak menanggapi penjelasan Nur Kholis tersebut.

"Tidak ada tanggapan (dari) beliau (Lukman)," kata Ahmadi.

Dikonfirmasi lagi oleh jaksa, Menag Lukman tetap meminta Haris Hasanuddin masuk peringkat 3, Ahmadi membenarkan. Diketahui, sebagai syarat untuk ikut lelang jabatan tinggi, setingkat kepala kantor atau pun Kanwil di Kemenag, peserta yang dipromosikan itu harus masuk peringkat tiga besar.

Dalam perkaranya, Rommy diduga menerima suap dari mantan Kepala Kanwil Kemenag Jatim, Haris Hasanuddin, dan mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik, M Muafaq. Wirahadi. Jaksa KPK menyebut perbuatan itu dilakukan Rommy bersama-sama Menag Lukman Hakim.

Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy (kedua kiri).

Klaim 40 Persen Pemilihnya Dukung Prabowo-Gibran, PPP Isyaratkan Siap Pindah Koalisi

PPP menyatakan peluang partai berlambang Kabah itu untuk bergabung dengan koalisi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan diputus lewat forum Mukernas.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024