Saksi Tajamkan Bukti KPK Terkait Dugaan Keterlibatan Eks Menteri Agama
- ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
VIVA – Mantan Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama (Kemenag) Ahmadi menegaskan bukti-bukti jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan keterlibatan mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam skandal suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.
Ahmadi di hadapan majelis hakim mengonfirmasi benar pernah diminta Lukman untuk memasukkan Haris Hasanuddin dalam peringkat 3 besar calon kakanwil Kemenag Jawa Timur. Ahmadi mengatakan, saat itu ia dipanggil Lukman ketika menjadi Ketua Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Kemenag.
"Waktunya (mengenai pertemuan) lupa, tapi yang jelas menjelang pengumuman tiga besar. Ya intinya (eks Menag Lukman menyampaikan) bahwa Haris masuk tiga besar," kata Ahmadi bersaksi dalam persidangan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2019.
Ahmadi menambahkan, saat itu tidak ada penjelasan lebih jauh soal alasan Lukman meminta Haris harus masuk peringkat tiga besar calon Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
"Tidak ada penjelasan lebih jauh, tetapi yang jelas harus masuk (tiga besar)," ujarnya.
Menurut Ahmadi, saat dipanggil Lukman, juga terdapat Sekretaris Jenderal Kemenag Nur Kholis Setiawan. Nur Kholis, lanjut Ahmadi, juga menjelaskan kepada Lukman bahwa Haris sebenarnya berada di peringkat 4. Namun, menurut Ahmadi, Lukman tidak menanggapi penjelasan Nur Kholis tersebut.
"Tidak ada tanggapan (dari) beliau (Lukman)," kata Ahmadi.
Dikonfirmasi lagi oleh jaksa, Menag Lukman tetap meminta Haris Hasanuddin masuk peringkat 3, Ahmadi membenarkan. Diketahui, sebagai syarat untuk ikut lelang jabatan tinggi, setingkat kepala kantor atau pun Kanwil di Kemenag, peserta yang dipromosikan itu harus masuk peringkat tiga besar.
Dalam perkaranya, Rommy diduga menerima suap dari mantan Kepala Kanwil Kemenag Jatim, Haris Hasanuddin, dan mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik, M Muafaq. Wirahadi. Jaksa KPK menyebut perbuatan itu dilakukan Rommy bersama-sama Menag Lukman Hakim.