Pendaftaran CPNS Dibuka 11 November, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

Sejumlah peserta mengikuti ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

VIVA – Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana mengungkapkan, persyaratan apa saja yang harus dilengkapi oleh para pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS), pada 11 November 2019.

Pensiun Dini PNS: Syarat, Prosedur, dan Cara Perhitungan yang Wajib Diketahui!

Bagi para pelamar CPNS, harus melampirkan beberapa bekas administrasi di antaranya Kartu Tanda Penduduk atau KTP.

"Untuk mendaftar itu hanya perlu scan KTP, KTP ini perlu untuk karena ini merupakan satu-satunya identitas yang valid yang kita miliki sekarang," ujar Bima di kantor Kemenpan RB, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Oktober 2019.

6 Orang Jadi Korban Kebakaran di Grogol, PNS hingga PPSU

Persyaratan lain yaitu, CPNS melampirkan dan menggunakan foto resmi atau selfie. "Foto ini bisa di-scan foto resmi kalau tidak punya foto resmi bisa selfie. Tapi, dengan sikap yang resmi boleh itu silakan saja," katanya.

Dia menambahkan, "Kami berharap tidak sama fotonya dengan foto KTP-nya supaya bisa membedakan karena yang akan kita lihat ini adalah orang karena seringkali dalam tes itu foto di KTP dengan foto orang yg berbeda."

Polisi Ungkap Penyebab Tewasnya Staf Desa Bersama Wanita di Dalam Mobil Akibat Keracunan

Lalu, para pelamar CPNS juga harus melampirkan ijazah yang telah di-scan. "Itu bisa Anda lakukan kalau tidak punya scanner, pakai handphone bisa upload scan yang lainnya melakukan seperti itu bisa dilakukan," ujarnya.

Persyaratan lain, yaitu pelamar dapat melampirkan transkip nilai akhir masa jenjang pendidikan dibutuhkan agar sesuai dengan formasi yang dibutuhkan.

"Yang terakhir transkripnya karena di ijazah itu tidak ada jurusannya, jurusannya tidak detail. Kami memerlukan transkrip itu untuk bisa agar panitia seleksi administrasi memastikan bahwa jurusan Anda tuju sesuai dengan formasi yang dibutuhkan," ujarnya.

Persyaratan Pensiun PNS

Bye-Bye Rutinitas, Halo Kebebasan! Begini Cara PNS Merencanakan Pensiun Bahagia

Masa pensiun bagi PNS adalah waktu di mana mereka secara resmi meninggalkan dunia kerja setelah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP), yaitu sekitar 58 hingga 60 tahun.

img_title
VIVA.co.id
27 September 2024