Tjahjo Siap Mundur Jika Gagal Pangkas Sistem Eselon

Tjahjo Kumolo
Sumber :
  • VIVAnews/ Reza Fajri.

VIVA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan, siap mundur jika tak mampu melaksanakan pemangkasan sistem eselon di berbagai Kementerian dan Lembaga. Sebab, ini merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo yang juga disampaikan dalam pidato pelantikan Presiden periode 2019-2024 di MPR.

Respons Tjahjo Kumolo soal Mars dan Himne KPK Ciptaan Istri Firli

"Janji saya ke Presiden kalau setengah tahun ini saya tidak mampu, saya gagal, saya mundur," kata Tjahjo dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu 30 Oktober 2019.

Dia mengatakan, tugas dari Kementerian PANRB memang adalah menciptakan birokrasi yang lebih ramping sehingga bisa mendukung pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Menurutnya, permasalahan sistem eselon ini memang membuat sistem administrasi di Kementerian dan Lembaga menjadi lamban khususnya untuk mengeluarkan izin.

Mulai 2023, Pegawai Honorer Tak Lagi Dipakai Instansi Pemerintah

"(Ide) penghapusan eselon III sampai V itu sebetulnya sudah masuk sejak tahun 2012," kata dia.

Dia menegaskan bahwa persoalan mendasar sistem birokrasi di Indonesia, adalah struktur yang sangat hirarkis. Sehingga, pengambilan keputusan sering terlambat karena berhenti di banyak jabatan.

Empat UPT DItjen Hubla Kemenhub Dapat Predikat WBK Tahun Ini

"Kalau di Kemendagri, itu eselon III yang sangat berkuasa," kata mantan Mendagri itu.

Setiap pengambilan keputusan di kementerian, lanjut Tjahjo, selalu banyak tertahan di eselon III. Misalnya, untuk satu peraturan menteri yang baru, lebih lama di eselon III, lalu diproses di eselon II, eselon I, biro hukum, sekjen dan akhirnya baru ditandatangani menteri.

"Eselon III yang ngutak-ngatik, jadi orientasi struktural itu masih sangat dominan di sini sehingga mengakibatkan penundaan pengambilan keputusan," ucapnya.

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Skenario Kementerian PANRB Jika ASN Dipindah ke IKN Nusantara

Skenario pemindahan ASN ke IKN Nusantara termasuk soal tunjangan tambahan di luar gaji bagi ASN yang pindah membawa keluarganya.

img_title
VIVA.co.id
2 Maret 2022