Suap Impor Ikan, KPK Periksa Direktur Operasional Perindo
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Operasional Perum Perikanan Indonesia (Perindo), Farida Mokodompit, hari ini.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Farida akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap kuota impor ikan tahun 2019. Ia akan diminta keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda (RSU).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RSU," kata Febri melalui pesan singkat, Rabu, 30 Oktober 2019.
Bersamaan dengan Farida, sambung Febri, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya. Ketiganya yakni Cluster Director of Government for Ritz Carlton and JW Marriot Rika Rachmawati, karyawan Perum Perindo Mohamad Saefulah alias Ipul, serta Ibu Rumah Tangga, Nurlaila. Mereka juga akan diperiksa untuk tersangka Risyanto Suanda.
?Pada perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda (RSU) dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa (MMU), sebagai tersangka suap pengurusan impor ikan tahun 2019.
KPK menduga Risyanto meminta uang sebesar 30 ribu dolar Amerika Serikat kepada Mujib terkait pemulusan kuota impor tersebut. Uang tersebut dengan tujuan agar perusahaan Mujib mendapat kuota impor ikan.