Kejar-Kejaran di Sungai Musi, TNI AL Gagalkan Penyelundupan 79 Kg Sabu

Penyelundup sabu di perairan Sungai Musi dibekuk.
Sumber :
  • VIVAnews/ Sadam Maulana (Palembang)

VIVA – Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang menggagalkan penyelundupan 79 kilogram sabu di wilayah perairan Sungai Musi, Senin dini hari, 28 Oktober 2019.

Polda Riau Gagalkan Peredaran Narkotika Jaringan Internasional Golden Crescent 

Barang haram tersebut didapatkan dari dua tersangka, Herman (59 tahun) dan Deni (47 tahun), warga Kecamatan Kalidoni Palembang, Sumatera Selatan, saat berada di kawasan Sungsang, Kabupaten Banyuasin.

"Kedua tersangka kita amankan ketika melintas di perairan Sungai Musi, tepatnya saat berada di wilayah Sungsang. Penyergapan ini dilakukan setelah anggota kita mendapat informasi dari Lanal Batam," ungkap Komandan Lantamal III, Brigjen TNI Marinir Hermanto, Selasa 29 Oktober 2019.

Blak-blakan! Kesaksian Penonton DWP Korban Pemerasan Oknum Polisi, Dipaksa Bayar Rp100 Juta agar Bebas

Usai mendapat informasi tersebut, kata dia, Tim F1QR Lanal Palembang langsung melakukan penyelidikan dengan menyisiri perairan Sungai Musi. Operasi petugas pun berbuah hasil.

Sekitar pukul 00.10 WIB, petugas mendapat sebuah speedboat 40 PK yang melaju kencang. Petugas yang curiga langsung melakukan pengejaran. Sempat tak menghiraukan kejaran petugas, speedboat tersebut baru berhenti melaju setelah diberikan tembakan peringatan.

5 Fakta Mengerikan Satpam Bogor Dibunuh Anak Majikan, Ada Dugaan Pembunuhan Berencana

Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan empat buah koper ditutupi karung goni yang di dalamnya terdapat 79 bungkus narkotika jenis sabu. Sabu dikemas dalam bungkus teh China.

"Narkoba ini diduga berasal dari Malaysia yang masuk melalui wilayah perairan. Saat ini kita bersama Polda dan BNNP Sumatera Selatan masih melakukan penyelidikan untuk mengejar pemasok narkoba tersebut," terangnya.

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka nekat menjadi kurir narkoba karena diimingi upah yang besar. Untuk penyelundupan ini, masing-masing tersangka mendapatkan upah sebesar Rp25 juta.

"Pengakuan mereka begitu. Tapi kita tetap melakukan penyelidikan, dan tim masih bergerak mengejar pengendali dalam peredaran narkoba ini. Karena narkoba yang kita amankan termasuk dalam skala besar," tegasnya.

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di Jakarta Pusat

Yusril Beberkan Kriteria Usia Calon Penerima Amnesti dari Pemerintah untuk Napi Narkoba

Yusril Ihza Mahendra turut menjelaskan kriteria usia narapidana narkiba yang bakal mendapatkan pengampunan atau amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025