Logo ABC

Laporan Komnas HAM: Polisi Berlebihan Hadapi Kerusuhan 21-23 Mei

Hasil investigasi tim pencari fakta Komnas HAM terkait peristiwa kerusuhan 21-22 Mei 2019 menyimpulkan aparat keamanan melakukan kekerasan yang berlebihan dalam menangani massa.
Hasil investigasi tim pencari fakta Komnas HAM terkait peristiwa kerusuhan 21-22 Mei 2019 menyimpulkan aparat keamanan melakukan kekerasan yang berlebihan dalam menangani massa.
Sumber :
  • abc

Sementara hasil rapid Assessment yang dilakukan Ombudsman menemukan Korps Bhayangkara telah melakukan empat mal-administrasi dalam penanganan Kerusuhan 21-23 Mei.

Empat mal-administrasi itu meliputi penyalahgunaan wewenang; penyimpangan prosedur dan tidak kompeten pada perencanaan dan plotting pasukan; cara bertindak Polri; serta proses hukum terhadap tersangka dan barang bukti.

Menanggapi laporan Komnas HAM ini, dikutip dari Kompas.com, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra memastikan, pihaknya telah menelisik musabab kematian tersebut. Kerusuhan disinyalir sebagai penyebab pasti jatuhnya korban jiwa saat unjukrasa.

Sebelumnya Polisi juga telah mengakui ada 10 personilnya telah melakukan kesalahan prosedur dalam menangani proses pengamanan saat terjadi kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Gedung Bawaslu.

Terhadap 10 personel kepolisian itu telah dilakukan proses hukum yang berlaku dan dijatuhi sanksi.

Hasil penyelidikan Komnas HAM juga mengungkap mobilisasi massa dan eskalasi kekerasan yang terjadi turut dipengaruhi oleh informasi di media sosial.

Komnas HAM menduga hal itu telah didesain secara sistematis sebelum, saat dan sesudah 21-23 Mei 2019 hingga kerusuhan meluas tidak hanya di ibukota tapi juga ke Pontianak.