Laporan Komnas HAM: Polisi Berlebihan Hadapi Kerusuhan 21-23 Mei
- abc
Komnas HAM menyimpulkan aparat Kepolisian RI telah melanggar prinsip dan norma-norma HAM dalam penanganan kerusuhan 21-23 Mei 2019. Polisi disebut telah melakukan kekerasan dan kewenangan berlebihan terhadap massa.
Hasil Investigasi Komnas HAM kerusuhan 21-23 Mei:
- Polisi melakukan kekerasan dan penggunaan kekuatan yang berlebihan dalam menangani massa
- Korban tewas 10 orang, 9 di Jakarta 1 orang di Pontianak
- Pelaku penembakan lebih dari satu orang, professional dan sistematis
Laporan investigasi Tim Pencari Fakta Peristiwa (TPF-P) Kerusuhan 21-23 Mei 2019 bentukan Komnas HAM itu memaparkan 7 temuan.
Di antaranya disebutkan, sebanyak 10 warga sipil telah tewas dalam peristiwa itu. Sembilan orang meninggal pada kerusuhan di Jakarta, 4 di antara masih anak-anak, serta 1 orang tewas pada kerusuhan di Pontianak, Kalimantan Barat.
Dari jumlah itu, satu orang korban meninggal akibat benturan benda keras di kepalanya, dan 9 korban lainnya tewas akibat peluru tajam.
Komisioner Komnas HAM sekaligus wakil ketua TPF Beka Ulung Hapsara menjelaskan hasil penyelidikan menyimpulkan tembakan amunisi aktif yang menewaskan ke-9 korban itu bukan berasal dari senjata kesatuan pengamanan Polri.