Menakar kemungkinan Presiden Jokowi Keluarkan Perppu UU KPK
- bbc
Enny menilai para pemohon pun harus memastikan serta konsisten terhadap hal yang ingin diujikan, pengujian formil atau materil atau keduanya. MK meminta perbaikan itu hari ini, Senin (28/10)
3. Perppu untuk membatalkan UU KPK
Perppu singkatan dari peraturan pemerintah pengganti undang undang. Perppu adalah hak prerogatif (hak istimewa kepala negara) dari presiden sebagai langkah membatalkan atau merevisi suatu kebijakan.
Perppu diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945. Perppu dikeluarkan presiden dalam kondisi kegentingan yang memaksa. Kondisi dan kegentingan ini sepenuhnya subjektivitas dari presiden.
Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono pernah menggunakan hak ini beberapa kali, di antaranya terkait dengan Undang Undang Pilkada. Saat itu, kebijakan ini mendapat penolakan karena kepala daerah tak lagi dipilih langsung, melainkan melalui DPRD.
"Itu hak subjektif presiden, menurut hukum tata negara, tidak bisa diukur dari apa. Presiden menyatakan ini keadaan masyarakat begini, saya harus ambil tindakan, dan itu sudah biasa, tidak dipersoalkan orang," kata Mahfud MD usai bertemu dengan Presiden Jokowi, 26 September.
Saat itu juga, Presiden Jokowi untuk terakhir kali berkomentar tentang Perppu KPK. "Utamanya memang masukan itu berupa penerbitan perppu, tentu saja ini akan kita segera hitung, kita kalkulasi dan nanti setelah kita putuskan."
Setelah pertemuan itu, Presiden Jokowi tak lagi mau berkomentar terkait Perppu. Beberapa kali wartawan menanyakan hal itu, ia hanya menggelengkan kepala.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Gita Putri Damayana menilai Presiden Jokowi sebenarnya punya keinginan mengeluarkan Perppu. Sinyal ini ditangkap dari sikap Jokowi tidak mendandatangani revisi UU KPK—meski tanpa itu kebijakan ini tetap berlaku.