Menakar kemungkinan Presiden Jokowi Keluarkan Perppu UU KPK
- bbc
Judicial review atau uji materi UU KPK saat ini sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Dua kelompok telah mengajukan uji materi ke MK. Kelompok pertama berasal dari kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil berjumlah 190 orang.
Mereka menggugat UU KPK sehari setelah disahkan, atau 18 September lalu. Perwakilan penggugat, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengatakan saat ini uji materi memasuki sidang pendahuluan pemeriksaan berkas.
Namun, Zico mengaku mendapat persoalan terkait jadwal sidang. Pada sidang 14 Oktober lalu, Hakim MK menilai berkas yang diajukan Zico dkk. salah. Karena, saat itu UU KPK belum mendapatkan nomor. Nomor UU KPK baru dikeluarkan 17 Oktober 2019.
Lalu berkas diperbaiki lagi dan diajukan ke MK pada 21 Oktober. Akan tetapi saat itu, MK menilai berkas yang dimasukkan sudah terlambat. "Jadi salah dan telat. Pertama itu salah. Yang 21 (Oktober) itu dianggap telat," kata Zico.
Menurut Zico ada persoalan dalam penjadwalan sejak awal. Pihaknya diberitahu secara mendadak untuk perbaikan berkas.
Sampai saat ini, Zico dkk. belum tahu kapan jadwal sidang lanjutan di MK. "Hakimnya belum kasih kepastian. Dia, hakimnya bilang mau dirapatkan dulu di RPH, rapat permusyawaratan hakim," katanya.
Kelompok kedua, gugatan UU KPK diajukan oleh 25 advokat dari pascasarjana hukum Universitas Asyafiiyah. Mereka menilai pengesahan UU KPK tidak sesuai dengan semangat Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Dalam sidang pendahuluan pengujian, 14 Oktober lalu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan UU KPK yang diujikan para Pemohon belum memiliki nomor sehingga dapat dikatakan objek dari permohonan perkara para Pemohon belum ada.
"Bahwa permohonan ini adalah permohonan yang seharusnya harus jelas objeknya," kata Hakim MK Enny.