Menakar kemungkinan Presiden Jokowi Keluarkan Perppu UU KPK
- bbc
Mahasiswa dan elemen masyarakat sipil kembali berunjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta pada hari Senin (28/10). Salah satu tuntutan mereka agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) sebagai langkah hukum membatalkan Undang Undang KPK yang diyakini bisa melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
Salah satu pengunjuk rasa, Firda Sintia mengaku tak akan berhenti turun ke jalan sampai tuntutan membatalkan UU KPK dikabulkan Presiden Jokowi. "Untuk menguatkan kembali KPK dengan cara menuntut presiden mengeluarkan Perppu," kata mahasiswa dari daerah Jakarta Selatan ini saat ditemui BBC News Indonesia di depan Istana Negara.
Firda juga berharap UU KPK yang baru disahkan pertengahan September lalu, tidak akan menjadikan komisi antikorupsi makin lembek dalam pemberantasan korupsi. Dengan cita-cita Presiden Jokowi mendukung investasi, diperlukan kebijakan menguatkan KPK bukan melemahkan.
"KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi superbody , jangan sampai dilemahkan," katanya.
Di lokasi yang sama, Alfiansyah Ramdhani, mahasiswa yang turun ke jalan sudah pesimistis Presiden Jokowi akan mengeluarkan Perppu. Hal ini ia nilai dari rentetan aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa dan masyarakat sipil, tak menggoyahkan sikap presiden mengeluarkan Perppu.
"Di sini Jokowi tidak berpihak kepada kita sebagai rakyat, ditambah juga kita sudah melakukan aksi dari 19 sampai 20 Oktober dan masih belum menghasilkan apa-apa," katanya.
Belum ada arahan
Pekan lalu, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengaku belum dapat arahan dari Presiden Jokowi terkait Perppu UU KPK.
"Belum ada arahan, belum masuk ke substansi kita. Kita belum masuk ke materi apa pun," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini kepada media.