Dua Mahasiswa Tewas, Enam Anggota Polda Sultra Dinyatakan Bersalah

Lima anggota Kepolisian Resor Kendari disidang disiplin atas dugaan pelanggaran membawa senjata api saat mengawal demonstrasi mahasiswa di depan kantor DPRD Sulawesi Tenggara.
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Enam anggota Polda Sulawesi Tenggara sudah menjalani sidang etik dan disiplin, terkait aksi unjuk rasa yang berujung tewasnya dua orang mahasiswa di Kendari, Sulteng. Dari hasil sidang, keenam anggota tersebut dinyatakan bersalah.

ASR-Hugua ke Warga: Kami Datang untuk Menyelesaikan Masalah di Sultra

"Saat ini, sudah diputuskan keenam anggota tersebut dinyatakan bersalah, karena melanggar aturan disiplin tersebut," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Asep Adi Saputra di Jakarta Pusat, Senin 28 Oktober 2019.

Atas perbuatannya tersebut, keenam anggota yang terbukti membawa senpi tersebut dijatuhi hukuman mulai dari teguran lisan, penundaan kenaikan pangkat hingga ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari.

Pasangan ASR-Hugua Dapat Pengaruh 'Prabowo Effect', Teratas di Survei Pilgub Sultra

Namun, Asep tak menjelaskan apakah keenam anggota yang membawa senpi tersebut ada kaitannya dengan kematian mahasiswa Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Halu Oleo (UHO) bernama Randi (21).

"Oleh karenanya, secara keseluruhan diberikan hukuman disiplin yang pertama teguran lisan, penundaan satu tahun kenaikan pangkat, dan juga mereka ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari," ujarnya. (asp)

Masyarakat Harus Ingat, Pilkada Sultra Hanya 1 Putaran
Pasangan cagub-cawagub Sultra, Andi Sumangerukka (ASR)-Hugua

ASR-Hugua ke Masyarakat Sultra: Kami Akan Memastikan Kesejahteraan Kalian

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka (ASR)-Hugua menggelar kampanye di Kolaka.

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024