Menko Polhukam Mahfud MD Lempar Bola Panas Perppu KPK ke Jokowi
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau Perppu KPK saat ini sudah ada di tangan Presiden Joko Widodo.
Bahkan, Mahfud mengatakan, terkait Perppu KPK itu sudah dibawa ke Presiden sebelum dirinya menjabat sebagai Menko Polhukam.
Mahfud mengatakan, saat ini, masyarakat tinggal menunggu bagaimana sikap Presiden terkait hal itu. Sebab, Presiden lah yang memiliki kuasa terhadap Perppu tersebut.
Sebagai Menko Polhukam, Mahfud juga sudah menyampaikan kepada Presiden apa yang menjadi pandangannya terhadap Perppu KPK. Bahkan, apa yang menjadi Pandangan Masyarakat juga sudah dia sampaikan kepada Presiden Jokowi.
"Kan, sebelum saya jadi menteri soal Perpu KPK itu sudah sampai semua ke Presiden, ya jadi nunggu Presiden saja. Semua sikap saya, pandangan saya soal Perpu KPK itu dan pandangan masyarakat sudah disampaikan ke Presiden. Semua, jadi sekarang, kita tinggal menunggu Presiden bagaimana. Sudah diolah," kata Mahfud usai menghadiri acara KAHMI di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin malam, 28 Oktober 2019.
Mahfud sendiri mengaku belum mengetahui, apa yang akan diputuskan oleh Jokowi. Menurutnya, terkait Perppu KPK itu murni menjadi kewenangan Jokowi.
Menurut dia, tidak ada yang boleh mengintervensi mengenai penerbitan Perppu, karena hal itu adalah hak prerogatif Presiden. Namun, Mahfud mengatakan, segala masukan telah diberikan sebagai bahan pertimbangan Presiden, apakah akan mengeluarkan Perppu terhadap UU KPK hasil revisi atau tidak.
"Itu Presiden, apakah akan mengeluarkan apa tidak, itu kan sepenuhnya wewenang Presiden
Dan, semua masukan sudah disampaikan," ujarnya. (asp)