Tito dan Yasonna Dapat Cap Sosok Paling Kontroversial di Kabinet

Tito Karnavian
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti pelantikan Politikus PDIP Yasonna Hamonangan Laoly dan mantan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Kabinet Indonesia Maju.

Pratikno: Menteri Kabinet Indonesia Maju Masih Komunikasi dengan Jokowi Lewat Grup WhatsApp

ICW menyebut Yasonna dan Tito Karnavian merupakan sosok kontroversial di kabinet. Oleh karena itu, ICW menyayangkan Presiden Jokowi kembali mengangkat mereka di dalam kabinetnya.

Diketahui Yasonna kembali menjabat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Adapun Tito Karnavian dari Kapolri kini diangkat sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Gerindra Beberkan Alasan Prabowo Tambah Menko di Kabinet: Supaya Komunikasi Efektif

"Itu dua nama kontroversial. Yasonna Laoly pertama dan yang kedua yaitu Tito Karnavian," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam konferensi pers di kantor ICW, Jakarta Selatan, Senin, 28 Oktober 2019.

Kurnia menyebut sosok pertama yakni Yasonna memiliki sedikitnya lima masalah ketika menjadi Menkumham pada periode pertama pemerintahan Jokowi.

Perpisahan Jokowi dengan Kabinet Indonesia Maju: Semoga Membawa Manfaat bagi Bangsa

Masalah pertama, Yasonna tak melakukan komunikasi yang baik dengan Presiden Jokowi saat revisi UU MD3 pada awal tahun lalu. Saat itu akhirnya Presiden Jokowi tidak meneken UU MD3 hasil revisi lantaran tidak setuju dengan isi regulasi tersebut.

Kedua, mengenai revisi UU KPK. Kurnia menilai Yasonna menjadi salah satu pihak yang setuju dengan revisi UU KPK yang saat ini sudah berubah jadi UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. Yasonna juga disesalkan karena menyampaikan kepada Jokowi tak perlu menerbitkan Perppu KPK. Padahal pada formula baru tersebut banyak terdapat Pasal yang dapat melemahkan pemberantasan korupsi. 

Ketiga, menurut Kurnia, mengenai revisi KUHP. Dalam draf perubahan itu Yasonna setuju delik korupsi masuk RKUHP. Padahal, substansi pasal korupsi dalam RKUHP menurunkan hukuman pidana dan dari sisi pandangan menjadikan korupsi sebagai tindak pidana umum.

Kurnia menyebut poin keempat yang menjadi masalah Yasonna yakni pembenahan lembaga pemasyarakatan. Menurutnya, di era Yasonna terdapat kasus narapidana mengulangi tindak pidana korupsi di Lapas dan bahkan masih ada kasus pelesiran napi korupsi ke luar Lapas.

Hal itu terbukti dari kasus yang ditangani KPK yang telah menjerat dua mantan Kepala Lapas Sukamiskin Bandung serta residivis narapidana korupsi yang dijerat KPK dalam OTT beberapa waktu lalu.

Kelima, lanjut Kurnia, Yasonna turut mendorong agar RUU Pemasyarakatan disahkan pada periode kemarin. Dalam rancangan itu, salah satu poinnya adalah mengalihkan penggunaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dalam pemberian remisi.

Padahal PP Nomor 99 Tahun 2012 itu cukup progresif dalam memperketat pemberian remisi untuk para napi kasus korupsi, terorisme dan narkoba.

"Itu lima persoalan. Sehingga kami mempertanyakan apa dasarnya Pak Jokowi menunjuk Yasonna H Laoly kembali menduduki pos yang sangat berkaitan dengan sektor pemberantasan korupsi," kata Kurnia.

Sedangkan Tito, Kurnia menjelaskan, masih memiliki pekerjaan rumah sebelum diangkat menjadi Menteri Dalam Negeri. ICW mencatat dua pekerjaan rumah Tito sebelum menanggalkan seragam Korps Bhayangkara.

Pertama, Kurnia menyebut Tito masih memiliki tanggung jawab dalam penyelesaian perkara penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Kini, sudah 2 tahun lebih kasus itu belum juga berhasil dirampungkan Polri.

Catatan kedua terkait dengan dugaan perusakan salah satu barang bukti KPK atau lazim disebut 'buku merah'. Diduga dalam catatan 'buku merah' terdapat nama Tito yang menerima aliran dana dari seorang pengusaha.

"Sehingga seharusnya ini dijadikan indikator juga bagi Presiden Jokowi apakah tepat atau tidak mengajak Tito Karnavian untuk bergabung dalam Kabinet Indonesia Maju," imbuhnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya