Laode Sebut BPK Bantu KPK Hitung Kerugian Negara Kasus RJ Lino

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif menyebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersedia membantu institusinya menghitung kerugian negara terkait korupsi proyek pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II. Dalam perkara ini, KPK telah menjerat mantan Dirut PT Pelindo II, Richard Joost Lino.

Profil Agus Joko Pramono, Eks Wakil Ketua BPK Kini Pimpin KPK

Perhitungan kerugian keuangan negara ini menjadi salah satu hambatan KPK dalam menuntaskan kasus yang ditangani sejak 2015 lalu tersebut. Faktor ini pula yang membuat Lino belum juga bisa ditahan sampai sekarang.

"Ada perkembangan yang bagus misalnya untuk perkaranya Pak Lino, sekarang BPK sudah mau menghitung (kerugian keuangan negara)," kata Laode di sela-sela kegiatan media gathering di Sukabumi, Jawa Barat akhir pekan lalu.

Kuasa Hukum Tom Lembong Serahkan Hasil Audit BPK ke Hakim Praperadilan, Hasilnya Tak Ada Kerugian Negara

Perhitungan kerugian negara kasus ini terhambat juga karena otoritas China tidak memberikan akses kepada KPK untuk mengakses data QCC yang diproduksi perusahaan Wuxi Huangdong Heavy Machinery Co Ltd yang beroperasi di Negeri Tirai Bambu tersebut.

Selain menggandeng BPK, KPK juga menggunakan tenaga ahli di Indonesia untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus ini. Laode berharap dengan tenaga ahli dan bantuan BPK, perhitungan kerugian negara dari kasus korupsi ini dapat segera rampung.

Kasus Korupsi Timah, Pengacara Tamron Kritik Peran BPKP dalam Audit dan Tentukan Kerugian Negara

"Kami pakai assesor independen yang ahli di Indonesia. Jadi, walaupun tanpa harga pembanding dari China, bisa kita hitung dan BPK sudah menghitung. Mudah-mudahan itu bisa lebih lancar ke depan. Selama ini memang kan kendalanya di perhitungan itu," imbuhnya.

Dalam kasus ini, Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak 15 Desember 2015. Eks bos Pelindo II itu diduga memerintahkan pengadaan 3 unit QCC dengan penunjukan langsung terhadap PT Wuxi Huadong Heavy Machinery Co Ltd dari China selaku penyedia barang.

Pengadaan QCC itu dinilai dipaksakan dan menjadi bentuk penyalahgunaan wewenang. KPK menyatakan pengadaan tiga unit QCC itu tak sesuai dengan persiapan infrastruktur. (lis)

Lemhannas melakukan kunjungan kerja ke kantor BPK RI

Lemhannas RI dan BPK Kerja Sama Wujudkan Akuntabilitas Tata Kelola Keuangan

Gubernur Lemhannas RI Ace Hasan Syadzily saat melakukan kunjungan kerja ke kantor BPK RI di Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
4 Desember 2024