UU Baru, Agus Rahardjo Berharap Firli Cs Fokus Tangani Kasus Besar
- VIVAnews/ Lilis Khalisotussurur.
VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berharap lembaga antikorupsi ke depan dapat fokus mengusut kasus-kasus yang merugikan keuangan negara dengan nominal besar. Pimpinan KPK jilid V yang diketuai Irjen Firli Bahuri akan bertugas mulai Desember 2019.
Mengingat kewenangan KPK terutama untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT) akan semakin terbatas dengan berlakunya Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 mengenai perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Bisa saja KPK kemudian lebih dalam, lebih mahir lagi penyelidikannya. Jadi yang dibongkar cuma kasus-kasus yang besar. Bisa saja jadi mungkin, mungkin loh ya, OTT-nya dikurangi, tetapi betul-betul mendalami kasus-kasus yang besar," kata Agus kepada awak media, Minggu, 27 Oktober 2019.
Agus menyebut, pengusutan kasus besar membutuhkan waktu yang lama. Contohnya, pengusutan kasus Petral, dan Garuda.
Namun, ia mengingatkan pengungkapan kasus besar seperti itu bisa mengembalikan kerugian negara yang lebih banyak dibanding OTT.
"Bisa saja OTT-nya berkurang tapi itunya (pengusutannya) lebih dalam yang itu pasti butuh waktu lama," ujarnya.
Agus mengaku tidak mengetahui secara pasti strategi Presiden Joko Widodo dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia atas diberlakukan UU KPK yang baru. Padahal, Jokowi berulang kali mengklaim terus mendukung pemberantasan rasuah dan KPK secara lembaga.
Namun, belakangan komitmen Jokowi memudar seiring dengan berlakunya UU KPK yang baru.
"Saya terus terang tidak tahu persis strategi Presiden itu apa. Pasti semua orang itu tidak senang dengan korupsi, itu harus kami yakini," imbuh Agus.