Parah, Dana Rehabilitasi Gempa Lombok Dibuat Main Judi Online

Kasus dana bencana dijadikan uang untuk judi online terungkap
Sumber :
  • VIVAnews/Satria Zulfikar

VIVA – Seorang bendahara kelompok masyarakat (pokmas) Repok Jati Kuning, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), diringkus Polres Mataram lantaran dugaan penggelapan dana rehabilitasi dan rekonstruksi rumah rusak akibat gempa.

Menko Yusril Tegaskan Napi 'Bali Nine' Tidak Bebas, tapi Jalani Rehabilitasi di Australia

Pelaku bernama Indrianto (26 tahun) ditangkap polisi pada Jumat malam, 25 Oktober 2019, setelah jauh hari dilaporkan oleh masyarakat.

Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam mengatakan, pelaku diduga menggelapkan dana rehabilitasi dan rekonstruksi rumah rusak sedang.

253 Pengguna Narkoba Direhabilitasi BNNK Jaksel Sepanjang Tahun 2024

"Dugaan penggelapan sebesar Rp410 juta yang mana uang tersebut seharusnya digunakan untuk biaya pembangunan rumah yang terdampak gempa, namun uang keseluruhan dari pencairan ketiga untuk 20 kepala keluarga tidak diberikan kepada masyarakat," kata Saiful pada Sabtu, 26 Oktober 2019.

Dijelaskannya, tahap pencarian dana rehabilitasi dan rekonstruksi yang pertama dan kedua berjalan baik, namun saat pencairan ketiga, justru pelaku tidak memberikan pada korban gempa. 

Kembali Tinjau Irigasi, Wamendagri Bima Arya Ingatkan Pemda Pentingnya Pendataan

Disinyalir angka penggelapan mencapai Rp500 juta, namun polisi baru menemukan bukti Rp410 juta.

Kapolres menjelaskan uang tersebut justru digunakan pelaku untuk bermain judi online.

"Oleh yang bersangkutan uang tersebut digunakan untuk membiayai kebutuhan pribadinya dan bermain judi online," ujarnya.

Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polres Mataram. Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk proses hukum lebih lanjut. (ase)

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di Jakarta Pusat

Yusril Beberkan Kriteria Usia Calon Penerima Amnesti dari Pemerintah untuk Napi Narkoba

Yusril Ihza Mahendra turut menjelaskan kriteria usia narapidana narkiba yang bakal mendapatkan pengampunan atau amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025