Komplotan Ini Kerjai Gojek: Kuras Poin dengan Order Fiktif GoFood
- VIVAnews/Nur Faishal
VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap kasus penipuan transaksi elektronik, dengan korban perusahaan penyedia transportasi online, Gojek. Enam pria ditetapkan tersangka dan ditahan dalam kasus tersebut.
Enam tersangka komplotan tipu-tipu online itu semuanya warga Kota Malang. Mereka ialah MZ (30 tahun), FG (29 tahun), JA (23 tahun), AA (37 tahun), TS (35 tahun), dan AR (32 tahun).
"Keenam tersangka ini, terkait kasus GoFood (layanan pesan makanan dan minuman di Gojek)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Jumat 25 Oktober 2019.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Polisi Arman Asmara menjelaskan, komplotan itu melakukan manipulasi order dengan memanfaatkan layanan GoFood di Gojek. Tersangka membuat sebuah akun sebuah rumah makan atau toko penganan yang sebetulnya tidak ada.
Tiga akun toko kuliner fiktif yang dibuat tersangka itu ialah 'CENDOL DAWET, RJS', 'MAKARONI SU'EB, MBURI SMK1JANTI', dan 'TERMINAL GORENGAN, WARUNG BIRU'. Nah, tiga rumah kuliner fiktif bikinan tersangka itu kemudian dibuatkan akun Gobiz sebagai sarana penarikan atau withdrawl uang dari GoFood. "Itu restoran fiktif," kata Arman.
Keenam tersangka itu memiliki peran masing-masing. Dua orang, MZ dan AA berperan sebagai pemilik rumah kuliner fiktif. Sedangkan empat tersangka lainnya, secara bergantian berperan sebagai driver dan pemesan makanan atau minuman. Dalam beraksi, mereka menggunakan 25 unit telepon genggam.
Tersangka yang berperan sebagai pelanggan fiktif bertransaksi dengan menggunakan Gopay yang diperoleh dari kupon diskon Gojek alias gratis. Sementara itu, pihak GoFood tetap membayar kepada akun rumah kuliner fiktif buatan komplotan ini, senilai makanan atau minuman yang dipesan pelanggan fiktif.
Arman mengatakan, tersangka beraksi dengan tujuan memperoleh poin. Setiap poin bernilai Rp6 ribu. Dalam sehari, keenam tersangka biasa melakukan seratus order fiktif. Dengan begitu, rata-rata keuntungan komplotan tersebut dalam sehari sebesar Rp600 ribu. Keuntungan itu, kemudian dibagi rata oleh keenam tersangka.
Menurut mantan Kepala Kepolisian Resor Probolinggo itu, komplotan MZ dkk sudah beraksi dan berhasil menguras poin GoFood setahun terakhir. "Perbuatan tersangka ini mengenai tindak pidana Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," ujar Arman.
Head Regional Corporate Affairs Gojek Wilayah Jatim, Bali, dan Nusa Tenggara, Alfian Domi mengapresiasi kinerja Polda Jatim, yang mengungkap kasus tersebut. "Ini sekaligus jadi komitmen kami untuk memberantas order-order merchant fiktif, sehingga teman-teman mitra kami dan merchant yang bekerja dengan baik dan amanah tetap bisa bekerja dengan baik," katanya. (asp)