KPK Pasrah Polisi Tutup Kasus Buku Merah

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasrah sebab hanya menjadi 'penonton' menyaksikan langkah Kepolisian menghentikan penanganan kasus dugaan pengrusakan barang bukti buku merah.

AKP Dadang Resmi Dipecat dari Polri Buntut Kasus Polisi Tembak Polisi, Tidak Ajukan Banding!

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya diundang oleh penyidik kepolisian untuk menghadiri gelar perkara kasus buku merah. Hanya saja, menurut dia, tim dari KPK hanya hadir dan mendengarkan pemaparan penyidik kepolisian karena tak memiliki wewenang apapun.

"Namun, karena kewenangan untuk melanjutkan atau menghentikan perkara itu berada pada penyidik yang ada di Polri, maka tim (KPK) yang hadir cenderung sebagai pendengar," kata Febri dikonfirmasi awak media, Jumat, 25 Oktober 2019.

Kata KPK soal David Glen Oei Bakal Jadi Saksi di Persidangan Abdul Gani Kasuba

Febri menegaskan, penanganan kasus ini ditangani pihak kepolisian. Dengan begitu, perwakilan KPK tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kelanjutan penanganan perkara tersebut.

"Karena kami tidak punya kapasitas untuk memutuskan pada saat itu. Karena domain pokok perkara tentu berada pada penyidik (Polri)," kata Febri.

Polisi yang Tembak Pelajar Dituduh Mabuk hingga Narkoba, Begini Faktanya

Sebelumnya, Polri menyatakan kasus buku merah telah selesai. Hal itu sesuai dengan keputusan pada proses gelar perkara di Kepolisian Daerah Metro Jaya yang digelar pada 31 Oktober 2018 lalu.

"Bahwa faktanya tidak ditemukan adanya perusakan catatan tersebut," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal, di kantornya, Kamis kemarin.

Buku merah merujuk pada buku tabungan berisi transaksi keuangan CV Sumber Laut Perkasa milik pengusaha daging Basuki Hariman. Buku itu menjadi salah satu bukti dalam kasus korupsi yang menjerat Basuki dan anak buahnya Ng Fenny dalam kasus suap ke mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar.

Dua penyidik KPK, Roland dan Harun, belakangan dipulangkan ke Polri karena diduga telah merobek 15 lembar catatan transaksi dalam buku bank tersebut. Mereka juga membubuhkan tipe-ex untuk menghapus sejumlah nama penerima uang dari perusahaan Basuki. Pasalnya sejumlah aliran dana itu diduga mengalir ke petinggi Kepolisian meski telah berulangkali dibantah.

Indonesialeaks, kanal bagi para informan publik, berbagi dokumen penting tentang skandal, baru-baru ini merilis video rekaman CCTV yang diduga peristiwa pengrusakan buku merah tersebut. Rekaman itu menunjukan peristiwa ketika Roland dan Harun diduga melakukan perusakan terhadap buku tersebut di Ruang Kolaborasi Lantai 9 Gedung Merah Putih KPK pada 7 April 2019.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya