Libatkan KPK dalam Gelar Perkara, Polri Klaim Kasus Buku Merah Selesai

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Muhammad Iqbal (kanan).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Polri menyatakan bahwa kasus dugaan perusakan atau penyobekan buku merah sudah selesai. Hal itu berdasarkan, keputusan dalam proses gelar perkara di Polda Metro Jaya yang menghasilkan fakta bahwa tidak ditemukan adanya pengrusakan catatan tersebut.

Baru 2 Hari Operasi Lilin, 182 Kecelakaan Terjadi 34 Jiwa Melayang

Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Iqbal, mengungkapkan bahwa gelar perkara itu dilakukan secara transparan dengan melibatkan pihak Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan.

"Terkait hal tersebut. Kami sudah melakukan gelar perkara sejak lama, tanggal 31 Oktober 2018. Dalam gelar perkara juga ada unsur dari KPK dan Kejaksaan. Tiga unsur KPK yang ikut gelar perkara yaitu dari Biro Hukum, Biro Koordinasi dan Supervisi serta Pengawas Internal," kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Oktober 2019.

Usai Ditangkap di Thailand, Buron Bandar Narkotika Asal Ukraina Tiba di Bandara Soetta

Iqbal menekankan, dari ketiga lembaga tersebut, memastikan bahwa tidak ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum berupa pengrusakan barang bukti kasus hukum yang menjerat Basuki Hariman dan Ng Fenny.

Dengan tidak ditemukannya bukti dan dugaan pengrusakan itu, kata Iqbal, ketiga lembaga penegak hukum tersebut sepakat bahwa kasus buku merah telah selesai dan proses penyidikannya telah dihentikan. Ini lantaran tidak ditemukan fakta-fakta pengrusakan seperti yang dituduhkan beberapa pihak. 

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

"Semua yang mengikuti proses gelar perkara sepakat bahwa tidak terbukti adanya perobekan barang bukti sebagaimana yang diisukan," ujar Iqbal.

Lebih lanjut, Iqbal juga membantah adanya tudingan pengrusakan buku merah yang tertuang dalam rekaman kamera pemantau atau CCTV di ruang kolaborasi Gedung KPK.

"Bahkan dalam rekaman CCTV yang beredar, sengaja disebarkan untuk menggiring opini tak berdasar, itu juga tidak ditemukan bukti bahwa terjadinya proses perusakan," ujar Iqbal.

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap rekaman CCTV itu. Menurutnya, tidak ditemukan fakta adanya pengrusakan dan penyobekan buku merah itu.

"Pengawas internal sudah memeriksa kamera, kamera memang terekam, tapi secara ada penyobekan, tidak terlihat di kamera itu," kata Agus kala itu di Gedung, Jakarta, Rabu 10 Oktober 2018 silam.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya