Perempuan di Bawah 19 Tahun di Indonesia Kini Belum Boleh Kawin

Ilustrasi pernikahan.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perkawinan. Dengan aturan itu, kini pria dan wanita baru boleh menikah pada umur 19 tahun.

Masih Banyak PR untuk Kesetaraan Gender, Gak Cukup dari UU Saja

Dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet (Setkab), Kamis 24 Oktober 2019, UU itu menjelaskan, perubahan utama UU No.16 Tahun 2019 dibanding UU Nomor 1 Tahun 2014 adalah pada bunyi Pasal 7.

Jika pada UU No. 1/2014 disebutkan, perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Pada UU baru bunyi ketentuan ini berubah.

DPR Sahkan Revisi UU Perkawinan, Usia Mempelai Minimal 19 Tahun

“Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun,” bunyi Pasal 7 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2019 itu.

Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat, menurut UU ini, orang tua pihak pria atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan. Dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. 

Akan Disahkan DPR, Batas Usia Menikah Harus 19 Tahun

“Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan,” bunyi Pasal 7 ayat (3) UU ini. 

Dalam UU ini juga disebutkan, pada saat UU ini mulai berlaku, permohonan perkawinan yang telah didaftarkan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tetap dilanjutkan prosesnya sesuai dengan ketentuan UU tersebut. 

“Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II UU Nomor 16 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Plt. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Tjahjo Kumolo, pada 15 Oktober 2019. (ren)

Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia

Soal Promosi Nikah Usia 12 Tahun, Kemenag: Melanggar UU Perkawinan

Batas minimal usia perkawinan adalah 19 tahun. Mereka yang nikah di bawah usia tersebut, pernikahannya dianggap tak sesuai UU.

img_title
VIVA.co.id
11 Februari 2021