Terbukti Hina Generasi Muda NU, Gus Nur Divonis 1,5 Tahun Penjara
- VIVAnews / Nur Faishal
VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara terhadap terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dalam sidang yang digelar pada Kamis 24 Oktober 2019. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan penghinaan terhadap akun Generasi Muda Nahdlatul Ulama (GMNU) melalui aplikasi YouTube.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan," kata Ketua Majelis Hakim Slamet Riyadi, dalam amar putusannya.
Hakim menyatakan terdakwa Sugi Nur terbukti melakukan pelanggaran hukum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 45 ayat (3) Juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Terdakwa tidak mengakui bersalah dan tidak mengakui perbuatannya," kata Slamet dalam pertimbangan memberatkannya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa Oki Muji Astuti menuntut terdakwa Sugi Nur dengan pidana penjara selama dua tahun dan memohon majelis hakim memerintahkan penahanan. Hakim mengkorting tuntutan lebih ringan enam bulan dan tanpa perintah penahanan.
Terdakwa Sugi Nur tidak terima dengan putusan tersebut. Dia langsung menyatakan banding. Adapun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. "Kami akan banding," ujar terdakwa.
Usai sidang, Sugi Nur mengaku difitnah terlebih dahulu sebelum merekam videonya sendiri lalu didistribusikan melalui media sosial dan jadi masalah hukum. "Aku difitnah radikal dan wahabi. Aku marah. Itu yang dijadikan bahan," katanya.