Bowo Sidik Akui Terima Gratifikasi Terkait Pekerjaan Penyediaan BBM

Bowo Sidik Pangarso berjalan di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, 23 Oktober 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Terdakwa mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso mengaku pernah terima uang Rp300 Juta dari Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera (AIS), Lamidi Jimat. Uang tersebut, ungkap Bowo, digunakan untuk bantuan daerah pemilihannya.

AHY Sebut Presiden Prabowo Sambangi Cikeas, Makan Malam Bareng SBY

Bowo menceritakan, mulanya bertemu dengan Lamidi dan Direktur Utama PT Djakarta Lloyd Suyoto guna membahas penagihan pembayaran utang PT Djakarta Lloyd dan agar PT Ardila Insan Sejahtera mendapat pekerjaan penyediaan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Dalam pertemuan itu, Lamidi dikatakan Bowo, bersedia membantu untuk daerah pemilihannya.

Istana Sebut Pertemuan Prabowo-Jokowi di Solo Cuma Kunjungan Bestie

"Pak Lamidi bilang ke saya, 'Pak Bowo saya siap bantu dapil'," kata Bowo menirukan ucapan Lamidi ketika menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 23 Oktober 219. 

Pertemuan berikutnya, lanjut Bowo, pertemuan dihadiri oleh Direktur Armada Pelni, Tukul Harsono, dan Lamidi. Dalam pertemuan tersebut, Tukul juga meminta Lamidi membantu Bowo Sidik di Dapilnya wilayah Demak, Jawa Tengah.

Ridwan Kami Ketemu Prabowo dan Jokowi, Jubir Pramono-Rano: Mas Pram Lebih Dekat Dengan Kedua Tokoh

"Jadi waktu saya lakukan pertemuan dengan Pak Tukul, Pak Tukul itu orang Demak. Dapil saya Demak Jepara Kudus, Pak Tukul mengatakan Pak Lamidi tolong bantu Pak Bowo untuk Dapil Demak," kata Bowo.

Bowo menyebut, Lamidi membantu dengan mentransfer uang secara bertahap sejumlah Rp250 Juta. Selain itu, juga memberikan Rp50 Juta melalui sopir Bowo. Uang tersebut kemudian digunakan Bowo untuk sewa posko dan pembuatan kaos kampanye.

"Pernah melakukan transfer di dapil saya untuk sewa kantor dua kali dan kaos, sesuai BAP saya," tegas Bowo. Dalam perkaranya ini, Bowo didakwa Jaksa KPK menerima suap dan gratifikasi.

Terkait suap, Bowo diduga menerima Rp 2,6 Miliar dari PT Humpuss Transportasi Kimia terkait kontrak kersa sama sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog), dan Bowo menerima Rp300 juta dari Lamidi Jimat sebagai Direktur Utama PT AIS terkait angkut penyediaan BBM.

Sedangkan terkait gratifikasi Bowo diduga menerima Rp 7,7 Miliar dari sejumlah pihak, salah satunya yakni terkait revitalisasi pasar di Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya