Bowo Sidik Mengaku Terima Ratusan Juta dari Tetty Paruntu
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Terdakwa mantan anggota DPR, Bowo Sidik Pangarso mengaku menerima Rp600 Juta dari Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Christiany Eugenia Tetty Paruntu. Pemberian terkait pengurusan pembangunan revitalisasi pasar dan kepengurusan Golkar tersebut, terang Bowo, diberikan secara bertahap.
"Saya terima saya buka di mobil, nilainya Rp300 Juta. Kedua juga sama Rp300 Juta. Waktu itu ada pergantian Ketua Umum yang Pak Setya Novanto pas kena masalah (hukum), ketua umumnya kan diganti sama Pak Airlangga Hartarto," kata Bowo Sidik saat pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 23 Oktober 2019.
Bahkan, lanjut Bowo, mengenai proyek revitalisasi pasar, saat itu Tetty Paruntu ikut rapat bersama pimpinan Golkar. Waktu itu, kata Bowo, Tetty juga minta dibantu revitalisasi pasar di Minahasa Selatan. Namun bukan cuma Tetty yang saat itu minta bantuan Bowo.Â
"Salah satunya Bu Tetty minta ke saya 'Tolong dibantu Pak untuk kepentingan pasar'. Saya bilang ya langsung saja ke Kemendag, karena itu ada aturan dan ada juklas-juknisnya yang harus dipenuhi kabupaten tersebut," kata Bowo.
Kendati begitu, Bowo mengatakan Tetty memerintahkan Dipa Malik yang sesama kader Golkar untuk mengurus ke Kementerian Perdagangan. Bowo pun mengaku beberapa kali bertemu Tetty dan Dipa Malik di Plaza Senayan dan Cilandak Town Square.Â
"Yang memberikan amplop (uang) itu Dipa Malik kepada saya. Pertama di Plaza Senayan, lalu kedua itu di Citos ya. Langsung serahkan ketemu berdua, cuma dibilang, 'Ini titipan dari Bu Tetty,'" kata Bowo saat menirukan Dipa Malik.
Saat itu, Bowo menambahkan, Tetty juga minta bantuan agar tetap menjabat Ketua DPD Golkar. Tapi Bowo tidak menyebutkan daerahnya.
"Bersamaan dengan itu pun, saya diminta bantuan (oleh) Bu Tetty untuk mengkomunikasikan dengan Pak Setya Novanto agar dia bisa menjadi Ketua DPD Golkar. Nah, kemudian apa pun kita bareng-bareng komunikasikan dia juga bisa menjadi Ketua DPD Golkar," kata Bowo.
Dalam perkaranya, Bowo didakwa Jaksa KPK menerima suap dan gratifikasi.
Terkait suap, Bowo diduga menerima Rp 2,6 Miliar dari PT Humpuss Transportasi Kimia terkait kontrak kersa sama sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog), dan Bowo menerima Rp 300 juta dari Lamidi Jimat sebagai Direktur Utama PT AIS terkait angkut penyediaan BBM.
Sedangkan terkait gratifikasi Bowo diduga menerima Rp7,7 Miliar dari sejumlah pihak, salah satunya yakni terkait revitalisasi Pasar di Minsel. (ren)
Â