IPW Sebut Penunjukan Idham Azis Sebagai Kapolri Cacat Administrasi
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Surat presiden (Surpres) pengganti Kapolri dinilai cacat administrasi. Sebab, Kabareskrim Komjen Pol Idham Azis yang ditunjuk sebagai Tito Karnavian tidak memenuhi syarat administrasi sebagai Kapolri, demikian menurut Indonesia Police Watch (IPW).
“Surat Kompolnas maupun surat presiden ke DPR itu cacat administrasi. Sebab sesuai ketentuan Kompolnas, masa dinas calon Kapolri itu minimal 2 tahun, sementara masa dinas Idham Azis hanya 1 tahun lebih,” kata Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 23 Oktober 2019.
Masa jabatan Idham Azis sendiri memang akan berakhir pada 22 Januari 2021. Dengan begitu, Idham akan diberhentikan pada waktu itu juga.
Neta mengakui nama Idham Azis memang masuk dalam daftar lima calon Kapolri yang direkomendasikan Kompolnas kepada Jokowi. Nama Idham Azis dan empat perwira tinggi (Pati) lainnya diserahkan Kompolnas pada Senin, 21 Oktober 2019.
“Kemudian presiden memilih nama Idham Azis dan meneruskan surat itu ke DPR untuk dilakukan uji kepatutan di komisi III,” kata Neta.
Untuk itu, Neta mendesak Komisi III DPR segera menolak Idham Azis sebagai Kapolri dan mengembalikan Surpres tersebut kepada Jokowi. Komisi III harus meminta Jokowi menyerahkan nama calon Kapolri sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika tidak, pencalonan Kapolri kali ini akan menjadi preseden,” katanya. (ren)