KPK Periksa 10 Saksi untuk Kasus Imam Nahrawi
- ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas penyidikan mantan Menpora Imam Nahrawi atas kasus dugaan suap dana hibah KONI.
Terkait itu, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto hari ini. Gatot akan diperiksa sebagai saksi.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IMR," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkatnya, Rabu, 23 Oktober 2019.
Ini kali kedua Gatot dipanggil KPK terkait kasus ini. Dalam pemeriksaan sebelumnya, Gatot kepada penyidik KPK menjelaskan alur dana hibah dari Kemenpora untuk KONI.
Selain Gatot, ada sembilan saksi lainnya yang juga akan diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan Imam Nahrawi.
Mereka di antaranya Esra Juni Hartaty Siburian (karyawan PT BNI), Twisyono (Staf Bag Perencanaan KONI), Ahmad Arsani (Plt. Asdep IV Organisasi Prestasi), Oyong Yanuar Asmara (Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora), Akbar Mia (Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar Deputi IV Kemenpora).
Kemudian, ada Amir Karyatin (Sekretaris Tim Verifikasi), Cucu Sundara (Karyawan Bank), dan Eny Purnawati (Kepala Bagian Keuangan).
Dalam kasus ini, Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum diduga menerima uang sejumlah Rp14,7 Miliar dalam rentang 2014-2018.
Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 Miliar.
Dengan demikian, Imam diduga menerima Rp26,5 miliar yang diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.
Adapun Imam sudah ditahan KPK pada Jumat, 27 September 2019. Imam ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.