Tersangka Pengibar Bendera Bintang Kejora Gugat Polda Metro Jaya

Pengibar bendera bintang kejora gugat Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVAnews/Syaefullah

VIVA – Enam orang tersangka yang merupakan tersangka kasus pengibaran bendera Bintang Kejora saat aksi unjuk rasa di Istana Negara, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya atas penetapan mereka sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

31 Polisi di Polda Metro Jaya Dipecat Gegara Narkoba, Selingkuh, hingga LGBT

"Kami ajukan selain penentapan (tersangka) tidak sah. Banyaknya prosedur pengeledahan tidak sah, karena tanpa memiliki suara izin dari pengadilan negeri setempat. Tanpa disaksikan oleh dua orang saksi RT dan RW setempat," kata Tim Advokasi Papua, Oky Wiratama Siagian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 22 Oktober 2019.

Keenam orang tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan di antaranya, Surya Anta, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait, dan Arina Elopere. Gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan no 133/PID.PRA/2019/PN.JKT.SEL.

Kasus Pemerasan Penonton DWP, Giliran Nasib Iptu Sehatma dan Brigadir Fahrudin Ditentukan Hari Ini

Begitu masalah soal penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dianggap tidak sah. Begitu juga masalah penetapan tersangka tidak dipanggil terlebih dulu, namun langsung dijadikan tersangka.

"Yang dilakuan pihak termohon terhadap klien kami. Diduga melakukan peramapasan bukan penyitaan. Klien kami tidak pernah dipanggil sebagai saksi lalu tiba-tiba ditangkap dan langsung disebut tersangka. Ini yang kita ajukan dalam permohonan," ujarnya.

Pengacara Firli Bahuri Rinci Bolak-Baliknya Berkas Kasus Pemerasan SYL yang Mandek

Kemudian, Oky menambahkan, surat penangkapan terhadap para tersangka itu ditunjukkan, tetapi tidak diberikan saat hari mereka ditangkap. Ditunjukkan saja dan diduga tidak diberikan langsung saat ditangkap. 

"Kalau sesuai dengan KUHAP kan ditunjukkan dan diberikan salinannya. Tetapi, yang terjadi pihak keluarga baru menerima surat penangkapan dan pemberitahuan penahanan itu sekira satu minggu setelahnya," katanya.

Tak hanya itu, dia menyebutkan bahwa Kepolisian tidak menemukan barang bukti bendera Bintang Kejora yang diduga untuk melakukan makar pada saat unjuk rasa tersebut.

"Atas dasar apa pihak Kepolisian menuduh makar. Bendera tidak pernah ditemukan. Yang disita polisi hanya pakaian dan surat izin demo," katanya. (asp)

Ilustrasi polisi.

Iptu Syaharuddin Juga Didemosi 8 Tahun terkait Kasus Pemerasan Warga Malaysia

Belasan oknum polisi termasuk Iptu Syaharuddin kena sanksi karena terlibat kasus pemerasan warga Malaysia nonton DWP.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025