Sidang Praperadilan Imam Nahrawi Digelar Hari Ini

Mantan Menpora Imam Nahrawi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Sidang praperadilan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga sekaligus tersangka suap dana hibah KONI, Imam Nahrawi, dijadwalkan hari ini, Senin, 21 Oktober 2019. Sidang perdana akan membacakan surat permohonan dari pihak pemohon atau pihak Imam Nahrowi.  

"Sidang praperadilan mantan Menpora Imam Nahrawi, agenda sidang perdana pukul 10.00 WIB," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Achmad Guntur, dalam keterangan tertulis, Senin, 21 Oktober 2019. 

Denden Imadudin Juga Jadi Tersangka Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi, Siapa Dia?

Dikutip VIVAnews dari website pn-jakartaselatan.go.id, tercatat tersangka kasus suap dana hibah dari Kemenpora kepada KONI itu mendaftarkan praperadilan pada Selasa 8 Oktober 2019 dengan no perkara 130/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL.

Pada kolom petitum, Imam mempersoalkan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya.

Hari Ini Putusan, Kubu Tom Lembong Optimis Hakim Kabulkan Praperadilan Mereka

Menurut Imam, surat perintah penyidikan KPK Nomor Sprin.Dik/94/DIK.00/01/08/2019 yang diterbitkan pada 28 Agustus 2019 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, Imam juga menyinggung soal penahanan yang dilakukan penyidik KPK yang dianggap tidak sah dan tidak mempunyai hukum mengikat.

Calon Gubernur Ini Ditangkap KPK, Jangan Kaget Lihat Koleksi Mobil Mewahnya

"Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor Sprin.Han/111/DIK.01.03/01/09/2019, tanggal 27 September 2019 yang menetapkan pemohon untuk dilakukan penahanan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian isi salah satu petitum permohonan Imam.

Imam Nahrawi meminta agar hakim Elfian yang ditugasi menyidangkan praperadilannya mengabulkan gugatan, serta memerintahkan kepada termohon dalam hal ini KPK untuk menghentikan seluruh tindakan penyidikannya.

Diketahui, KPK sebelumnya menetapkan Imam sebagai tersangka bersama-sama asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Perkara itu sejatinya pengembangan kasus dana hibah Kemenpora ke KONI tahun 2018.

Imam diduga menerima suap dan gratifikasi, totalnya Rp26,5 miliar dari sejumlah pihak dalam rentang 2016-2018.

Penerimaan Imam diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora.

Selain itu, berkaitan dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lainnya yang berhubungan dengan jabatan Imam Nahrawi saat menjadi Menpora. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya