Soal Buku Merah, Polisi Mestinya Tindak Lanjuti Temuan IndonesiaLeaks
- bbc
IndonesiaLeaks menyebut di salah satu buku merah itu ada catatan pengeluaran uang ke sejumlah pejabat dari berbagai instansi negara, termasuk petinggi polisi.
LBH Pers mendorong para pejabat publik yang berkaitan dengan isu perusakan buku merah untuk angkat bicara. Alasannya, terdapat kepentingan publik dalam persoalan tersebut.
"Keputusannya ada di narasumber, mengklarifikasi atau diam saja," kata Ade Wahyudin.
"Tapi sebaiknya terbuka, kalau memang ada yang keliru atau proses hukum memang sedang berjalan, katakanlah kepada publik karena ada kepentingan publik dalam isu ini."
"Kalau tentang persoalan pribadi, pejabat berhak diam. Jadi sebaiknya pejabat publik bersuara dalam isu ini," ujar Ade.
Bagaimanapun, kata mantan Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, laporan jurnalistik berbeda dengan proses pengusutan pelanggaran hukum.
Menurut Tumpak, penegak hukum tidak wajib mengusut sebuah kasus atas dasar pemberitaan media massa.