Kontras Minta Jokowi Bentuk TGPF Independen Usut Kasus Novel

Kontras saat diskusi di Jakarta, Sabtu, 19 Oktober 2019.
Sumber :
  • VIVAnews/ Ridho Permana

VIVA – Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Yati Andriyani mengatakan, demokrasi era Presiden Joko Widodo mundur dan murung. Salah satu tandanya, soal kasus teror terhadap penyidik KPK Novel Baswedan yang tidak terungkap dan revisi terhadap UU KPK.

Presiden Prabowo Subianto Bakal Nyoblos Pilkada di Bojongkoneng

"Demokrasi kita saat ini tidak hanya mundur, tapi murung. KPK dan novel hanya satu kasus," kata Yati saat diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 19 Oktober 2019.

Yati menilai, Jokowi bakal merusak citranya sendiri jika tidak kunjung menyelesaikan kasus tersebut. Jokowi disarankan untuk membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) independen karena polisi gagal mengungkap kasus Novel selama dua tahun lebih. "Kalau tidak membentuk TGPF independen, presiden merusak reputasinya sendiri," ujarnya.

Isi Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu yang Kena OTT KPK Senilai Rp 50 Ribu

Menurut Yati, saat ini bola berada di tangan Presiden Jokowi untuk menyelesaikan kasus Novel dan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) KPK untuk membatalkan yang bermasalah. "Bolanya untuk Perppu dan Novel Baswedan ada di presiden," katanya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat RI menyetujui pengesahan RUU KPK yang baru. Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas menjelaskan, proses yang terjadi selama pembahasan RUU KPK. Ada tujuh fraksi menyatakan setuju, dua fraksi menolak dengan catatan, dan satu fraksi belum memberikan tanggapan. Ia juga memaparkan poin-poin revisi. Pengesahan dilakukan dalam sidang paripurna di kompleks DPR, Selasa, 17 September 2019.

Kena OTT KPK, Golkar Minta Rohidin Mersyah Taat Proses Hukum
Sidang kasus pungli rutan KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pemungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024