Usai 12 Jam Geledah Kantor Wali Kota Medan, KPK Keluar Bawa 5 Koper
- VIVAnews/ Putra Nasution (Medan)
VIVA – Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis, Kota Medan, Jumat, 18 Oktober 2019.
Pengeledahan ini untuk mencari barang bukti tambahan terkait kasus suap yang diduga dilakukan Wali Kota Medan, HT Dzulmi Eldin dalam perjalanan dinas ke Jepang, beberapa waktu lalu.
Ada sejumlah ruangan yang digeledah di Kantor Pemkot Medan, seperti ruangan Wali Kota Dzulmi Eldin, ruangan subag protokol Medan hingga ruang-ruang yang relevan untuk mengumpulkan alat bukti?.
Pantauan VIVAnews, dengan pengawalan aparat kepolisian bersenjata laras panjang, petugas KPK keluar dari gedung Balai Kota Medan dengan membawa ?5 koper besar sekitar pukul 21.30 WIB. Sedangkan pengeledaan tersebut berlangsung sejak pukul 09.00 WIB. Total waktu pengeledahan mencapai 12 jam.
"KPK menyita dokumen perjalanan ke Jepang, dokumen lain yang terkait, barang bukti elektronik serta kendaraan salah satu staf pemerintahan kota Medan yang digunakan untuk menerima uang," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya.
Kasus suap ini, terkait dengan biaya perjalanan dinas ke Jepang dengan membawa keluarganya serta sejumlah orang di luar kedinasan di Pemkot Medan sehingga biaya perjalanan membengkak mencapai Rp800 juta.
Selain Eldin, petugas KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar sebagai tersangka kasus suap tersebut.
Dalam operasi tangkap tangan atau OTT dilakukan KPK di Medan sejak Selasa malam, 15 Oktober 2019 hingga Rabu dini hari, 16 Oktober 2019. Petugas mengamankan 5 orang dan satu orang merupakan ajudan Eldin berhasil kabur dan buron.
Dari keseluruhan yang diamankan, ?KPK hanya menetapkan Eldin dan Syamsul sebagai tersangka dalam kasus suap dengan uang diamankan senilai Rp200 juta. Keduanya dinyatakan penyidik sebagai penerima suap dan Ansyari sebagai pemberi suap.