KPK Tangkap Ajudan Wali Kota Medan
- VIVAnews/Putra Nasution
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan ajudan Wali Kota Medan, HT Dzulmi Eldin berinsial AND, setelah sebelumnya dinyatakan buron. AND tampak digiring keluar dari Kantor wali kota Medan, Jumat, 18 Oktober 2019.
AND di dalam keterangan KPK merupakan orang yang membawa uang tunai Rp50 juta dari rumah milik Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari.
Namun, saat diamankan di Medan, Selasa malam, 15 Oktober 2019, AND berhasil melarikan diri dan nyaris menabrak petugas KPK dengan mobil yang dikendarinya.
Pantauan VIVAnews, AND yang mengenakan kaus berkerah biru dongker dengan topi hitam digiring petugas KPK menuju sebuah ruang di Lantai II Gedung Balai Kota di Jalan Kapten Maulana Lubis, Kota Medan.
Tak lama kemudian, AND keluar bersama petugas KPK. Ajudan Wali Kota Medan itu hanya bisa menundukkan kepala sembari berlalu masuk ke dalam mobil bersama petugas KPK pergi meninggalkan kantor Pemkot Medan. KPK belum memberikan keterangan resmi terkait hal ini.
Di hari yang sama, KPK juga melakukan penggeledahan sejumlah ruang di kantor Pemkot Medan terkait kasus suap dilakukan Dzulmi Eldin.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin sebagai tersangka. Selain Dzulmi, lembaga antirasuah juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari, dan Syamsul Fitri Siregar selaku Kepala Bagian Protokoler Pemkot Medan.
KPK menduga Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019, kemudian pada 18 September 2019 senilai Rp50 juta kepada Dzulmi.
Tak hanya itu, Dzulmi juga diduga menerima suap dari Kadis PUPR senilai Rp200 juta. Uang suap itu dipakai untuk memperpanjang masa perjalanan dinas Dzulmi bersama keluarganya di Jepang. (ase)