Wali Kota Medan Hattrick Terjerat Korupsi, Ombudsman: Warga Malu
- ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan Wali Kota Medan, HT Dzulmi Eldin, merupakan Kepala Daerah ke-49 yang ditangkap oleh lembaga antirasuah. Dia tersandung kasus korupsi dengan menerima suap.
Ini menjadi catatan buruk bagi Pemerintah Kota Medan sendiri. Karena dua wali kota sebelumnya, yaitu Rahudman Harahap dan Abdillah, juga tersangkut kasus korupsi. Selain itu, seorang wakil wali kota, yakni Ramli Lubis, juga ditangkap karena kasus korupsi.
Dengan ini, kepala daerah Kota Medan 3 kali berturut-turut atau hattrick tersandung kasus korupsi. Kemudian, 2 Gubernur Sumatera Utara, yaitu Syamsul Arifin dan Gatot Pujo Nugroho juga harus berurusan dengan KPK dikarenakan melakukan tindak pidana korupsi.
"Ini sudah 3 Wali Kota Medan tersandung hukum. Kita aja sebagai warga Medan malu. Di Sumatera Utara lihat Gubernur kita (tersandung hukum)," ungkap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, kepada VIVAnews, Kamis 17 Oktober 2019.
Terkait kasus korupsi yang menimpah Eldin, Abyadi meminta Pemkot Medan untuk melaksanakan tugasnya melayani masyarakat dengan baik dan profesional. Jangan sampai peristiwa hukum ini, mengganggu kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yang ada di Kota Medan.
"Harus dilakukan seperti biasa atau ditunjukkan kinerja yang lebih baik lagi. Bahwa pelayanan birokrasi di Pemko Medan lebih baik," kata Abyadi.
Abyadi mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera mengambil langkah dengan menunjuk Wakil Wali Kota Medan, Akhyar, untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan.
"Harus ada antisipasi dan hal-hal, batas-batasan serta wewenang, harus ditunjuk Plt oleh Mendagri. Makanya kita minta itu. Hal yang penting segara ditunjuk. Intinya, jangan mengganggu pelayanan publik," jelas Abyadi.
Selain Eldin, petugas KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari, dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar, sebagai tersangka kasus suap tersebut.
Dalam operasi tangkap tangan atau OTT dilakukan KPK di Medan sejak Selasa malam, 15 Oktober 2019 hingga Rabu dini hari, 16 Oktober 2019, petugas mengamankan 5 orang dan satu orang merupakan ajudan Eldin berhasil kabur dan buron.
Dari keseluruhan yang diamankan, KPK hanya menetapkan Eldin dan Syamsul sebagai tersangka dalam kasus suap dengan uang diamankan senilai Rp200 juta. Keduanya dinyatakan penyidik sebagai penerima suap dan Ansyari sebagai pemberi suap.